KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengumumkan pengetatan persyaratan perjalanan internasional yang harus dijalani wisatawan mancanegara (wisman).
Hal ini terkait pelaksanaan uji coba penerimaan kunjungan wisman di Bali pada 14 Oktober 2021.
"Pengetatan persyaratan perjalanan internasional yang dilakukan sebelum dan saat kedatangan harus dipenuhi oleh wisatawan mancanegara (dari) negara-negara yang nanti akan dipilih," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin (11/10/2021).
Baca juga:
Berikut pengetatan persyaratan perjalanan internasional yang dimaksud:
Sebelum bepergian, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon wisman adalah:
Berdasarkan Kompas.com, Senin, saat ini bentuk visa untuk wisman masih dalam tahap persiapan.
Sedangkan menurut keterangan resmi dari Sekretariat Kabinet, Senin, negara asal wisman harus dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah lima persen.
Setibanya di Pulau Dewata, berikut langkah-langkah yang harus dijalani oleh wisman:
Mengenai masa karantina, saat ini masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia adalah delapan hari.
Namun, menurut Kompas.com, Jumat (8/10/2021), terdapat usulan untuk mengurangi masa karantina menjadi lima hari saja.
Baca juga:
"Usulan karantina sekarang yang sudah disetujui oleh Bapak Presiden (adalah) lima hari, namun belum final decision (keputusan akhir). Ini kabar terbaru. Kami diberikan beberapa hari ke depan apakah lima hari ini jadi final (decision) karena durasi karantina adalah hitungan inkubasi. Catatan terbaru, (rata-rata) inkubasi Covid-19 adalah 3,7 hingga 3,8 hari," jelas Sandiaga.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali berencana menyediakan 35 hotel untuk karantina, serta sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment.
Dalam saat yang sama, Sandiaga menyampaikan sejumlah kebijakan yang disiapkan jika ada peningkatan kasus Covid-19 dalam periode evaluasi.
Adapun kebijakan ini mengadaptasi program Phuket Sandbox yang telah diterapkan pemerintah Thailand sejak Juli 2021 silam.
Kebijakan yang akan diambil, antara lain:
Baca juga:
Skema charter direct flight atau penerbangan charter langsung akan disiapkan dalam konsep Travel Corridor Arrangement (TCA).
Skema ini dinilai memudahkan wisman yang akan masuk ke Indonesia lantaran mereka tidak perlu transit ke negara lain.
"Selain Bali, hingga saat ini menurut Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 34/2021, belum diperbolehkan kunjungan untuk tujuan wisata. Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara) dan (Bandara) Soekarno-Hatta (Banten) sampai saat ini terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial," jelasnya.
Kendati demikian, Bali, serta nantinya Batam dan Bintan akan menjadi destinasi uji coba penerimaan wisman.
"Dalam waktu dekat, Bintan akan diupayakan untuk dibuka untuk wisatawan asal Singapura dengan skema TCA (Safe Travel Lane)," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.