Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat WNA Masuk ke Indonesia per Oktober 2021

Kompas.com - 14/10/2021, 18:17 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Warga negara asing (WNA) yang hendak memasuki Indonesia perlu memenuhi sejumlah syarat terbaru yang mulai efektif pada 14 Oktober 2021.

Pemerintah Indonesia mengaturnya dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Syarat Terbaru WNI Masuk ke Indonesia per Oktober 2021

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru WNA masuk ke Indonesia, Kamis (14/10/2021):

Kategori WNA yang boleh ke Indonesia

  • Sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Sesuai skema perjalanan bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau
  • Mendapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Baca juga: Sambut Turis Asing, DAMRI Batam Sediakan Transportasi untuk Karantina di Hotel

Sebelum keberangkatan

  • Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap.
  • WNA yang belum divaksin di luar negeri akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah tes PCR kedua dengan hasil negatif.
  • Ketentuan pada poin sebelumnya adalah WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Jika sudah berada di Indonesia, dan akan melakukan perjalanan baik itu domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi lewat skema gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Syarat menunjukkan bukti vaksin dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
  • Poin 5 juga dikecualikan bagi WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • WNA yang belum divaksin, dan ingin melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar Indonesia, boleh tidak menunjukkan bukti vaksin Covid-19.
  • Poin 7 berlaku selama WNA tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.
  • Poin 8 berlaku dengan persyaratan WNA telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar Indonesia, dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk transit langsung dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
  • Poin 5 juga dikecualikan untuk WNA berusia di bawah 18 tahun, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan mereka tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
  • WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid pada poin 11 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.
  • Surat keterangan pada poin 12 wajib menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
  • Bukti vaksin Covid-19 dosis lengkap harus ditulis dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
  • Gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Pesanan Hotel di Bali dari Turis Asing Masih Sepi

Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.

Setibanya di Indonesia

  • Melakukan tes ulang PCR, biaya ditanggung mandiri.
  • WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina 5x24 jam di tempat akomodasi karantina.
  • Akomodasi pada poin 2 harus mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
  • Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing dengan periode yang sama.
  • Saat tes ulang PCR, jika hasilnya positif, perawatan dilakukan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala (OTG) dan orang dengan gejala ringan, atau rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat. Biaya ditanggung mandiri.
  • Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggung jawaban yang dimaksud.
  • Pada hari keempat karantina, WNA akan melakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif, mereka dapat melanjutkan perjalanan. Namun karantina mandiri selama 14 hari tetap dianjurkan.
  • Jika hasil tes PCR pada poin 7 adalah positif, wajib melakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala (OTG) dan orang dengan gejala ringan, atau rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat. Biaya ditanggung mandiri.

Baca juga: Syarat Turis Asing Wisata ke Bali, Harus Tes PCR dan Bervaksin Lengkap

WNA dengan tujuan untuk berwisata

  • Masuk melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
  • Selain syarat-syarat terkait kartu vaksin Covid-19 dan tes PCR yang telah disebutkan di atas, WNA wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Syarat lain terkait poin 2 adalah melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar AS, setara dengan sekitar Rp 1,4 miliar, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
  • Syarat lain terkait poin 2 adalah melampirkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com