MAJALENGKA, KOMPAS.com - Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM Level 3.
Hal ini berdasarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Namun berbeda dengan PPKM Level 3 sebelumnya, kali ini kegiatan wisata mulai dibolehkan beroperasi.
Namun pemberian izin operasi wisata itu dengan batasan tertentu yakni kuota 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: Itinerary Wisata Murah Meriah 1 Hari di Majalengka
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor:443.1/1605/BPBD yang dikeluarkan pada 19 Oktober lalu.
"Kenapa dibuka? Karena, yang pertama, peningkatan kasus sudah landai, hanya karena vaksin saja targetnya belum tercapai," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Majalengka, Indrayanto kepada media, Sabtu (23/10/2021) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menuturkan bahwa izin operasi obyek wisata diberikan mengingat kasus baru terkonfirmasi yang landai.
Penetapan status level 3, menurutnya, dipicu karena capaian vaksinasi Covid-19 masih rendah.
Baca juga: 4 Wisata Hits Majalengka, Pas untuk Liburan yang Menyenangkan
Dengan kembali dibukanya tempat wisata, pihaknya berharap bisa berdampak terhadap menggeliatnya ekonomi di Majalengka.
Selama ini, obyek wisata di Majalengka sudah sering mati suri lantaran adanya larangan beroperasi.
"Menjaga agar para pengelola wisata dan dunia wisata dapat kembali bergairah. Semua pengelola wisata siap untuk fakta integritas," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.