MAJALENGKA, KOMPAS.com - Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM Level 3.
Hal ini berdasarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Namun berbeda dengan PPKM Level 3 sebelumnya, kali ini kegiatan wisata mulai dibolehkan beroperasi.
Namun pemberian izin operasi wisata itu dengan batasan tertentu yakni kuota 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: Itinerary Wisata Murah Meriah 1 Hari di Majalengka
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor:443.1/1605/BPBD yang dikeluarkan pada 19 Oktober lalu.
"Kenapa dibuka? Karena, yang pertama, peningkatan kasus sudah landai, hanya karena vaksin saja targetnya belum tercapai," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Majalengka, Indrayanto kepada media, Sabtu (23/10/2021) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menuturkan bahwa izin operasi obyek wisata diberikan mengingat kasus baru terkonfirmasi yang landai.
Penetapan status level 3, menurutnya, dipicu karena capaian vaksinasi Covid-19 masih rendah.
Baca juga: 4 Wisata Hits Majalengka, Pas untuk Liburan yang Menyenangkan
Dengan kembali dibukanya tempat wisata, pihaknya berharap bisa berdampak terhadap menggeliatnya ekonomi di Majalengka.
Selama ini, obyek wisata di Majalengka sudah sering mati suri lantaran adanya larangan beroperasi.
"Menjaga agar para pengelola wisata dan dunia wisata dapat kembali bergairah. Semua pengelola wisata siap untuk fakta integritas," ucapnya.
Sementara itu, anggota Forum Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Majalengka, Dede Sofyan menyambut baik kebijakan Pemkab itu.
Baca juga: Selain Bali, Ada 4 Sawah Instagramable di Majalengka
Ia menegaskan bahwa pengelola wisata di Majalengka sudah berkomitmen dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Wisata kembali bergeliat. Dalam pelaksanaannya para pengelola wisata di Kabupaten Majalengka melalui Forum Pokdawis, seperti harapan Pemkab, bersepakat untuk menerapkan prokes ketat dan akan segera menerapkan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Masih PPKM Level 3, Objek Wisata di Majalengka Boleh Buka, Ini Aturannya, https://cirebon.tribunnews.com/2021/10/23/masih-ppkm-level-3-objek-wisata-di-majalengka-boleh-buka-ini-aturannya?page=all. (Eki Yulianto/Editor: Mutiara Suci Erlanti)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.