KOMPAS.com - Anak usia 12 tahun ke bawah kini bisa berwisata di beberapa obyek wisata di Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut ditetapkan setelah level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota mengalami penurunan.
Dilansir dari Kompas.com, kebijakan tersebut mulai berlaku pada sejumlah obyek wisata sejak Rabu (20/10/2021).
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, pada Rabu lalu, seperti dikutip Antara.
Berikut tiga tempat wisata di Jakarta yang telah menerima kunjungan anak berusia di bawah 12 tahun.
Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu tempat wisata yang mengizinkan wisatawan berusia di bawah 12 tahun untuk berkunjung.
Kawasan wisata yang terletak di Jalan Lodan timur Nomor 7, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ini mulai menerima pengunjung anak-anak sejak Rabu (20/10/2021).
"Kami menyambut baik informasi tersebut, oleh karena itu mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orang tua," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Teuku Sahir Syahali, dilansir dari Kompas.com.
Sejumlah unit rekreasi yang telah dibuka kembali adalah Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Gondola, dan Sea World.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.