Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/10/2021, 19:14 WIB
Kistin Septiyani,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anak berusia di bawah 12 tahun sudah bisa mengunjungi sejumlah obyek wisata di Indonesia.

Dilansir dari Antara, Sabtu (23/10/2021), DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang mulai menyesuaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah obyek wisata.

Hal tersebut ditetapkan setelah penurunan level PPKM Ibu Kota ke level 2.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Update Daftar Daerah PPKM Terbaru di Jawa dan Bali

Selain DKI Jakarta, beberapa wilayah lain di Indonesia juga mulai menerapkan peraturan yang sama.

Adapun obyek wisata yang dapat dikunjungi anak berusia di bawah 12 tahun adalah sebagai berikut:

Taman Impian Jaya Ancol

Pengunjung menaiki wahana di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Kamis (29/10/2020). Liburan panjang dimanfaatkan warga untuk berwisata ke tempat wisata pantai tersebut, jumlah pengunjung tercatat mencapai sekitar 22.000 pada pukul 15.00. Kuota pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal atau 25.000 orang pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengunjung menaiki wahana di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Kamis (29/10/2020). Liburan panjang dimanfaatkan warga untuk berwisata ke tempat wisata pantai tersebut, jumlah pengunjung tercatat mencapai sekitar 22.000 pada pukul 15.00. Kuota pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal atau 25.000 orang pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.

Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara menjadi salah satu obyek wisata yang kini dapat dikunjungi anak usia di bawah 12 tahun.

Sebelumnya, obyek wisata ini telah dibuka untuk wisatawan bervaksin Covid-19 pada pertengahan September lalu.

Dilansir dari Kompas.com, Ancol dapat dikunjungi wisatawan berusia 12 tahun ke bawah sejak Rabu (20/10/2021) lalu.

“Kami menyambut baik informasi tersebut. Oleh karena itu, mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orangtua,” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali, waktu itu.

Unit rekreasi yang dapat didatangi wisatawan di kawasan Ancol adalah Dunia Fantasi (Dufan), Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol, Gondola, dan Sea World.

Selain itu, wisatawan juga perlu memerhatikan aturan ganjil genap kendaraan bermotor roda empat yang berlaku di kawasan Ancol pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Baca juga: Syarat Wisata ke Ancol untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Taman Mini Indonesia Indah

Istana Anak-anak, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta DOK. Shutterstock/saiko3pShutterstock/saiko3p Istana Anak-anak, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta DOK. Shutterstock/saiko3p

Ancol bukanlah satu-satunya obyek wisata di Ibu Kota yang menerima kunjungan wisatawan berusia 12 tahun ke bawah.

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur juga sudah memperbolehkan anak-anak untuk berwisata.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan baru tersebut menimbulkan lonjakan pengunjung. Ribuan pengunjung disebut mengunjungi kawasan wisata tersebut pada Rabu (20/10/2021).

"Ada sekitar 2.000 orang lebih masuk TMII. Itu salah satunya sudah diizinkan anak di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata," kata Kepala Humas TMII, Adi Widodo.

Dalam tahap uji coba pariwisata pada pertengahan September lalu, TMII telah menerima kunjungan wisatawan bervaksin Covid-19 untuk dua wahananya yaitu Taman Burung dan Taman Reptilia.

Baca juga: 5 Atraksi Menarik di TMII, Anjungan Daerah sampai Taman Indah

Taman Margasatwa Ragunan

Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta DOK. Shutterstock Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta DOK. Shutterstock

Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, juga mulai menerima kunjungan anak-anak usia di bawah 12 tahun.

Mereka bisa menikmati dua wahana di ragunan dengan didampingi orang tua atau keluarga.

"Anak-anak berusia di bawah 12 tahun sekarang sudah bisa berkunjung dengan syarat didampingi keluarga atau orang tua yang sudah tervaksinasi," tutur Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Wahana yang dapat dikunjungi anak-anak di kawasan Taman Margasatwa Ragunan adalah Pusat Primata Schmutzer dan Taman Satwa Anak.

Baca juga: 

Selain itu, pihak pengelola kebun binatang tersebut juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ragunan memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan screening melalui QR code yang tersedia di setiap wahana.

"Jumlah yang direkomendasikan pemerintah adalah 25 persen dari kapasitas normal. Jumlah terbanyak yang mampu kami tampung dalam kondisi normal sekitar 60.000 pengunjung. Jadi 25 persen dari itu sekitar 15.000 pengunjung," imbuh Wahyudi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com