KOMPAS.com – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa dan Bali mulai 30 November sampai 13 Desember 2021.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada beberapa daerah yang berstatus PPKM Level 2. Salah satunya dalah DKI Jakarta. Padahal, sebelumnya Jakarta berstatus PPKM Level 1.
Namun, ada pula daerah yang masih masuk PPKM Level 3. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Aturan Perjalanan PPKM Level 3 Nataru, Wajib Bawa SKM
Berikut ini adalah update daftar daerah PPKM Level 1-4 di Jawa dan Bali terbaru menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kota Cilegon
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kota Serang
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.