Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Darat Terbaru, Bisa Antigen dan Tanpa Jarak Minimal 250 Km

Kompas.com - 03/11/2021, 15:13 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan perjalanan darat yang mewajibkan jarak minimal 250 kilometer (km) atau 4 jam untuk membawa hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, saat ini aturan yang berlaku sejak 27 Oktober 2021 itu telah dicabut.

“Sudah dicabut,” ungkapnya, melansir Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Syarat Naik Kereta Jarak Jauh, Harus Antigen 1x24 Jam

Pencabutan kebijakan tersebut seiring dengan ditekennya Surat Edaran (SE) terbaru yang berlaku sejak 2 November hingga pengumuman lebih lanjut.

Aturan terbaru tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Ada Layanan Bus Gratis Keliling Tempat Wisata di Palangka Raya

Syarat lengkap terkait perjalanan dengan transportasi darat adaah sebagai berikut:

1. Jenis kendaraan

Kendaraan bermotor umum:

  • Angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP)
  • Angkutan antarkota dalam provinsi
  • Angkutan antarjemput antarprovinsi
  • Angkutan pariwisata
  • Angkutan barang

Kendaraan bermotor perseorangan:

  • Mobil penumpang
  • Sepeda motor

Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca juga: Hati-hati, Harga Parkir Bus di Farmhouse Lembang Tidak Sampai Rp 150.000

2. Cakupan daerah

  • Perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali
  • Perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali
  • Daerah pada poin 1 dan 2 adalah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1

3. Aturan kesehatan yang perlu diperhatikan

  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Perjalanan rutin dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, misalnya Jabodetabek atau Joglosemar, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid antigen.
  • Kartu vaksin Covid-19 dikecualikan untuk anak berusia di bawah 12 tahun, serta orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksin.
  • Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa divaksin Covid-19.
  • Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tetap harus melampirkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Perjalanan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas dikecualikan dalam aturan kartu vaksin Covid-19 dan hasil negatif rapid antigen.

Baca juga: Jalan-jalan di Kota Solo Kini Bisa Naik Mobil Listrik Wisata

4. Aturan perjalanan secara umum

  • Seluruh pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta rajin mencuci tangan pakai dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
  • Wajib menggunakan masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut. Jenis masker harus masker kain minimal tiga lapis, atau masker medis.
  • Seluruh pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
  • Tidak diperkenankan makan dan minum untuk perjalanan di bawah dua jam, kecuali untuk individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com