Pada Pasal 35 poin f dijelaskan bahwa sebuah paspor bisa saja dicabut jika rusak.
"Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," demikian bunyi pasal tersebut.
Mencoret dinilai sebagai tindakan merusak yang memberi kesan tidak pantas terhadap paspor sebagai dokumen resmi.
Jika kerusakan terjadi, sebuah paspor harus diganti dengan yang baru agar bisa digunakan kembali.
Sementara untuk biaya ganti baru, sebagaimana tertulis dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2b dan 2c, disebutkan bahwa kerusakan paspor yang:
Lagi-lagi, pada kasus pencoretan paspor di Wisma Atlet, oknum TNI yang melakukan pencoretan sepakat memberi ganti rugi dan akan dijatuhi sanksi internal.
Baca juga: Prosedur dan Denda Mengurus Paspor Hilang
Baca juga: Cara Bikin Paspor Online, Simak Selengkapnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.