KOMPAS.com - Selandia Baru resmi mengakhiri kewajiban isolasi mandiri bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan sejumlah syarat, di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di negara tersebut.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyebut, kewajiban isolasi mandiri selama seminggu bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang sudah divaksinasi akan diakhiri pada Rabu (2/3/2022) besok.
Dikutip dari laman Imigrasi Selandia Baru, Selasa (1/3/2022), mulai Minggu, 27 Februari, pukul 23.59 waktu setempat, perbatasan terbuka bagi warga Selandia Baru dan pelaku perjalanan lainnya yang memenuhi syarat, yang datang dari Australia ke Selandia Baru dan melakukan isolasi saat kedatangan.
Baca juga:
Jika tiba pada atau setelah Rabu, pukul 23.59 waktu setempat, maka pelaku perjalanan dapat masuk negara tersebut tanpa harus menjalani isolasi mandiri.
Adapun ketentuan untuk pelaku perjalanan yang diperbolehkan memasuki Selandia Baru, yaitu:
Awalnya, perubahan ini hanya akan berlaku untuk warga Selandia Baru yang kembali ke negaranya.
Baca juga: Wisata Gunung Api White Island di Selandia Baru Sebelum Meletus
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.