Meski syarat tes Covid-19 dihapuskan bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis lengkap, namun seluruh PPDN tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, pemerintah mewajibkan PPDN dan operator moda transportasi untuk menggunakan aplikasi ini.
"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN," demikian tertulis dalam SE.
Kini, PPDN anak berusia di bawah 6 tahun juga tidak perlu lagi tes PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga:
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
SE Kemenhub ini berlaku mulai 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer,” ucap Adita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.