KOMPAS.com - Wisatawan asing yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap sudah bisa berkunjung ke Korea tanpa karantina, mulai 1 April 2022.
Wisatawan asing yang dibebaskan dari aturan karantina tujuh hari ini jika sudah mendapatkan vaksinasi lengkap sesuai syarat dan kriteria vaksin Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga:
Ketentuannya adalah wisatawan sudah menerima dosis ketiga (booster) atau menerima dua dosis vaksin Covid-19 (khusus vaksin Janssen boleh satu dosis), setidaknya dalam waktu 14-180 hari terakhir.
Jika waktu vaksin kedua sudah melewati 180 hari, maka wisatawan harus melakukan vaksin booster untuk bisa memasuki Korea Selatan.
Dikutip Kompas.com dari Korea Tourism Organization, Minggu (13/03/2022), Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan mengumumkan bahwa pada 1 April, wisatawan asing bisa bebas dari karantina meski sertifikat vaksinasi negara mereka belum terdaftar untuk status vaksinasi di Korea.
Sementara, mengutip KBS World, jika sertifikat vaksin wisatawan asing tersebut telah terdaftar di Korea Selatan, maka mereka diperbolehkan masuk tanpa karantina mulai 21 Maret 2022.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk wisatawan yang berasal dari Pakistan, Uzbekistan, Ukraina, dan Myanmar. Meski sudah divaksin, mereka tetap harus menjalani karantina selama tujuh hari.
Baca juga:
Sebagai informasi, wisatawan asing harus memasukkan catatan vaksin mereka ke Q-CODE sebelum tiba di Korea dan memindai kode QR yang disediakan saat imigrasi.
Q-CODE akan digunakan untuk memeriksa informasi pribadi (nomor paspor), informasi masuk (negara keberangkatan, maskapai penerbangan, alamat di Korea, nomor telepon), dan catatan vaksinasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.