KOMPAS.com - Korea Selatan akan memperkenalkan jenis visa perjalanan baru pada tahun ini, yang disebut "Hallyu Visa".
Visa Hallyu mengacu pada industri hiburan Korea Selatan, seperti musik, film, dan drama yang kian populer di seluruh dunia.
Nantinya pemilik visa ini dapat belajar lebih dalam tentang budaya dan industri hiburan di Negeri Gingseng tersebut.
Baca juga:
Sebagaimana diketahui, gelombang K-pop telah menjadi fenomena global yang berpengaruh pada budaya kontemporer, industri musik, industri film, industri televisi, hingga aspek berperilaku orang-orang di seluruh dunia.
Sejak pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, kepopuleran Korean Wave kian fenomenal, dipimpin idol group BTS dan Blackpink, lalu diikuti oleh demam K-drama yang melanda berbagai belahan negara, termasuk Indonesia.
Melansir laman Korea Herald, seorang pejabat senior Kementerian Kehakiman menjelaskan bahwa untuk memenuhi persyaratan program ini, kamu harus tinggal lebih dari 90 hari di Korea Selatan dan mendaftar di program pendidikan terkait hiburan di negara tersebut.
“Kementerian Kehakiman telah mendorong program visa Hallyu di belakang melonjaknya permintaan pendidikan tentang konten budaya Korea," kata pejabat itu kepada The Korea Herald, Kamis (13/1/2022).
Ia melanjyutkan, program itu ditujukan untuk menambah momentum lebih lanjut ke Korean Wave dan mendukung budaya lokal dan industri musik yang dilanda pandemi.
Baca juga: Korea Selatan Larang Warganya Bepergian ke Negara-negara Ini, Ada Indonesia?
Adapun rincian lebih lanjut dari program Visa Hallyu akan dikonfirmasi pada paruh pertama tahun 2022, termasuk lama tinggal maksimum yang akan diberikan dan persyaratan khusus lainnya, seperti usia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.