Menurutnya, kemudahan yang diberikan kepada orang asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, diterapkan berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba penerapan kebijakan.
"Kami berharap seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional," pungkas dia.
Baca juga:
Mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua ataupun ketiga dapat melanjutkan perjalanan apabila tes RT PCR menunjukkan hasil negatif.
Sementara, jika PPLN belum menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.