Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Kecepatan Lebih dari 120 Km Per Jam di Tol Akan Ditilang Per 1 April

Kompas.com - 30/03/2022, 14:30 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Dua pelanggaran yang ditindak Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Aan menambahkan, ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui tilang elektronik atau ETLE mulai 1 April. 

"Pertama, pelanggaran overload (kelebihan muatan) di sepanjang tol Trans Jabar. Kedua, pelanggaran overspeed (kecepatan berlebih) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," katanya kepada Kompas.com, Rabu. 

Mekanisme penindakan pelanggar batas kecepatan (overspeed) di jalan tol seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Sementara itu, untuk menangkap pelanggaran truk over dimension over loading (ODOL), telah dipasang Weigh In Motion (WIM).

Jika truk ODOL melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Baca juga: 5 Obyek Wisata dan Kuliner Sekitar Tol Cipali

Brigjen Aan Suhanan berharap, penerapan ETLE dapat mengurangi angka kecelakaan akibat kecepatan di atas rata rata maupun muatan yang berlebih.

“Karena data kami yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatalitasnya tinggi,” pungkas Aan. 

Lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di jalan Tol

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (28/3/2022), berikut lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:

Weight In Motion Jasa Marga

  • JORR Seksi E di Km 53+600 B
  • Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
  • Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
  • Padaleunyi Km 120 B
  • Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
  • Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
  • Surabaya-Gempol Km 757+400 B

Speed Camera Korlantas Polri

  • Ruas Tol Palimanan-Kanci
  • Ruas Tol Batang-Semarang
  • Ruas Tol Semarang-Solo
  • Ruas Tol Solo-Ngawi
  • Ruas Tol Ngawi-Kertosono

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com