Aan menambahkan, ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui tilang elektronik atau ETLE mulai 1 April.
"Pertama, pelanggaran overload (kelebihan muatan) di sepanjang tol Trans Jabar. Kedua, pelanggaran overspeed (kecepatan berlebih) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," katanya kepada Kompas.com, Rabu.
Mekanisme penindakan pelanggar batas kecepatan (overspeed) di jalan tol seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Sementara itu, untuk menangkap pelanggaran truk over dimension over loading (ODOL), telah dipasang Weigh In Motion (WIM).
Jika truk ODOL melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.
Baca juga: 5 Obyek Wisata dan Kuliner Sekitar Tol Cipali
Brigjen Aan Suhanan berharap, penerapan ETLE dapat mengurangi angka kecelakaan akibat kecepatan di atas rata rata maupun muatan yang berlebih.
“Karena data kami yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatalitasnya tinggi,” pungkas Aan.
Dikutip dari Kompas.com pada Senin (28/3/2022), berikut lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:
Weight In Motion Jasa Marga
Speed Camera Korlantas Polri
Baca juga: