Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skuter Listrik Resmi Dilarang di 3 Ruas Jalan Yogyakarta, Ada Malioboro

Kompas.com - 03/04/2022, 13:01 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Penyitaan skuter listrik dilakukan efektif mulai 4 April

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan bahwa dengan keluarnya SE gubernur, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut, sejak Kamis.

"Hari ini (31 Maret 2022), sosialisasi edarkan SE kepada pelaku usaha motor penggerak listrik di sumbu filosofis," kata dia, mengutip Kompas.com

Setelah sosisialisasi, Pol PP DIY akan melakukan tindakan yakni berupa pengamanan kepada kendaraan yang dilarang dalam SE gubernur pada hari Senin (4/4/2022) mendatang.

"Mulai hari senin kita lakukan operasi pengawasan dan langsung melakukan tindakan. Tindakan kita operasi non yustisi yakni melakukan pengamanan kepada barang-barang atau kendaraan yang dioperasionalkan dibawa ke Pol PP untuk dilakukan pembinaan dan bisa diambil di sana," jelas Noviar.

Baca juga:

Kemudian, pemilik perseorangan ataupun pelaku usaha persewaan skuter dipersilakan mengambil kembali barang yang disita, namun akan diminta untuk tidak lagi beroperasi di tiga ruas jalan tersebut. 

Ia berharap agar pengusaha penyewaan skuter listrik dapat memakluminya dan memindahkan operasional skuter listrik.

"Kita harapkan pelaku usaha yang melaksanakan operasi kendaraan listrik untuk bisa memakluminya dan memindahkan termasuk di kawasan sirip-sirip (Malioboro) yang ada di sumbu filosofis untuk tidak dilaksanakan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com