Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/04/2022, 20:08 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya telah menyiapkan surat edaran (SE) khusus yang mengatur persiapan masa mudik.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi karena mudik Lebaran tahun 2022 kembali diadakan, setelah dua tahun sebelumnya ditiadakan akibat pandemi Covid-19.

“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang persiapan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menyambut masa mudik,” kata Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Sandiaga Prediksi 48 Juta Pemudik Akan Berwisata Saat Lebaran 2022

Ia melanjutkan, surat edaran itu mencakup berbagai hal, mulai dari ketentuan protokol kesehatan, vaksinasi, hingga kegiatan di tempat-tempat wisata.

“Untuk protokol kesehatan, vaksinasi, aktivasi usaha-usaha pariwisata, menyiapkan petugas, scan aplikasi peduliLindungi, alat pengecekan suhu tubuh, dan lain sebagainya,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Nia Niscaya mengatakan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga telah membuat SE bagi para pelaku usaha.

Baca juga: Ramai Isu Malaysia Klaim Reog, Sandiaga: Belum Dengar Ada Reog Kuala Lumpur

“Kemenparekraf mengirim surat juga kepada para pelaku untuk memberikan layanan yang terbaik, pengetatan prokes, dan tidak menaikkan harga,” ujar Nia.

Tindak tegas bagi yang melanggar prokes

Sandiaga mengatakan, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan dan mengajak pihak-pihak terkait untuk ikut mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

“Pembinaan akan terus kami lakukan. Tapi jika ada pelanggaran yang berulang dan juga sangat mencoreng pariwisata dan ekonomi kreatif, kami akan bekerja sama dengan aparat dan juga instansi terkait untuk penindakan,” ujarnya.

Ilustrasi wisatawan.SHUTTERSTOCK/JO PANUWAT D Ilustrasi wisatawan.

Pihaknya juga tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas, agar pelanggaran tersebut tidak terjadi.

Sejauh pengamatannya, penindakan sejumlah kejadian pelanggaran prokes di masa lampau dapat menyebabkan efek jera.

Baca juga: Sandiaga: Konser Musik Boleh Digelar Asal Disiplin Protokol Kesehatan

“Termasuk penutupan, dan kalau berlangsung terus, tentunya ada sanksi yang lebih berat lagi,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com