KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya telah menyiapkan surat edaran (SE) khusus yang mengatur persiapan masa mudik.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi karena mudik Lebaran tahun 2022 kembali diadakan, setelah dua tahun sebelumnya ditiadakan akibat pandemi Covid-19.
“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang persiapan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menyambut masa mudik,” kata Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Sandiaga Prediksi 48 Juta Pemudik Akan Berwisata Saat Lebaran 2022
Ia melanjutkan, surat edaran itu mencakup berbagai hal, mulai dari ketentuan protokol kesehatan, vaksinasi, hingga kegiatan di tempat-tempat wisata.
“Untuk protokol kesehatan, vaksinasi, aktivasi usaha-usaha pariwisata, menyiapkan petugas, scan aplikasi peduliLindungi, alat pengecekan suhu tubuh, dan lain sebagainya,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Nia Niscaya mengatakan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga telah membuat SE bagi para pelaku usaha.
Baca juga: Ramai Isu Malaysia Klaim Reog, Sandiaga: Belum Dengar Ada Reog Kuala Lumpur
“Kemenparekraf mengirim surat juga kepada para pelaku untuk memberikan layanan yang terbaik, pengetatan prokes, dan tidak menaikkan harga,” ujar Nia.
Sandiaga mengatakan, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan dan mengajak pihak-pihak terkait untuk ikut mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
“Pembinaan akan terus kami lakukan. Tapi jika ada pelanggaran yang berulang dan juga sangat mencoreng pariwisata dan ekonomi kreatif, kami akan bekerja sama dengan aparat dan juga instansi terkait untuk penindakan,” ujarnya.
Pihaknya juga tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas, agar pelanggaran tersebut tidak terjadi.
Sejauh pengamatannya, penindakan sejumlah kejadian pelanggaran prokes di masa lampau dapat menyebabkan efek jera.
Baca juga: Sandiaga: Konser Musik Boleh Digelar Asal Disiplin Protokol Kesehatan
“Termasuk penutupan, dan kalau berlangsung terus, tentunya ada sanksi yang lebih berat lagi,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.