Pihak AirAsia mengimbau pelaku perjalanan memastikan kepemilikan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19 sebelum terbang.
“Calon penumpang harus memastikan sertifikat vaksinasi dan/atau hasil tes telah tersedia di aplikasi PeduliLindungi. Penumpang juga harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum penerbangan,” bunyi keterangan resmi AirAsia, Minggu (24/4/2022).
Dalam informasi tersebut, AirAsia juga mencantumkan syarat penerbangan internasional menuju ke Indonesia bagi Pelaku perjalanan luar neger (PPLN). Aturan itu berlaku mulai 6 April 2022.
Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia menggunakan pesawat AirAsia.
1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan di negara atau wilayah asal.
2. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 (fisik maupun digital) dosis kedua atau ketiga yang dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
Mengenai asuransi kesehatan tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa kewajiban kepemilikan asuransi tersebut hanya untuk Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: Jelang Lebaran 2022, Harga Tiket Pesawat Medan ke Aceh Utara Melambung
"Itu hanya untuk WNA," kata Wiku dikutip dari Kompas.com (21/2/2022).
Nilai pertanggungan polis asuransi kesehatan tersebut sebesar 25.000 dollar AS, setara Rp361,75 juta (kurs Rp 14.470).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.