2. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 (fisik maupun digital) dosis kedua atau ketiga yang dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
Mengenai asuransi kesehatan tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa kewajiban kepemilikan asuransi tersebut hanya untuk Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: Jelang Lebaran 2022, Harga Tiket Pesawat Medan ke Aceh Utara Melambung
"Itu hanya untuk WNA," kata Wiku dikutip dari Kompas.com (21/2/2022).
Nilai pertanggungan polis asuransi kesehatan tersebut sebesar 25.000 dollar AS, setara Rp361,75 juta (kurs Rp 14.470).
Nilai pertanggungan adalah nilai ekonomis tertanggung (pemegang polis) yang dijamin oleh penanggung (perusahaan asuransi).
Kepemilikan asuransi kesehatan tidak diwajibkan bagi WNI yang datang dari luar negeri ke Indonesia.
"WNI tidak diwajibkan untuk kepemilikan asuransi karena akan ditanggung pemerintah apabila positif dan butuh perawatan," imbuh Wiku.
4. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC internasional.
“Efektif mulai 5 April 2022, pelaku perjalanan luar negeri (baik WNI maupun WNA) yang memasuki Indonesia hanya perlu mengunduh dan melengkapi data diri (user profile) di aplikasi PeduliLindungi,” imbuh keterangan resmi AirAsia.
5. Pemegang paspor negara Asia Tenggara dapat masuk ke Indonesia dengan bebab visa khusus kunjungan wisata.
6. Turis asing dari 43 negara bisa mendapatkan Visa on Arrival (VoA) khusus wisata saat tiba di Indonesia. Daftar 43 tersebut dapat dilihat pada link berikut.
Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Atas
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Rute Domestik, Wajib Antigen Jika Vaksin 2 Kali
7. Fasilitas bebas visa dan VoA khusus wisata tersebut hanya tersedia untuk kedatangan internasional di tujuh bandara.
Meliputi, Bandara Ngurah Rai, Bali (DPS), Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng( CGK), Bandara Juanda, Surabaya (SUB), dan Bandara Kualanamu, Medan (KNO).
Selain itu, ada Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG), Bandara Sam Ratulangi, Manado (MDC), dan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.