KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hotel meningkat pada Mei 2022, baik hotel bintang maupun non bintang.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, kenaikan tersebut salah satunya dipicu oleh pelonggaran syarat perjalanan. Seperti diketahui, pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak wajib menyertakan hasil tes antigen dan PCR.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api per 18 Mei, Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR
Aturan baru itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19. Pembebasan tes antigen dan PCR bagi penerima minimal vaksin dosis kedua berlaku sejak Maret 2022 lalu.
“Ada pelonggaran aktivitas masyarakat seperti pembebasan penggunaan PCR bagi pelaku perjalanan, ini menambah mobilitas penduduk yang juga berpengaruh pada TPK,” ujarnya dalam konferensi pers melalui Youtube BPS, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Libur Sekolah, Masyarakat Diimbau Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Selain itu, faktor utama pendorong kenaikan okupansi hotel adalah libur panjang periode Lebaran 2022, Hari Raya Waisak 2566 Buddhist Era (BE), dan Kenaikan Isa Al Masih.
“Mudah dipahami kenaikan TPK pada Mei 2022 ini karena di Mei itu ada libur nasional Lebaran,Waisak, dan Kenaikan Isa Al Masih. Jadi membuat mobilitas masyarakat tinggi dan juga berdampak pada TPK,” katanya.
Baca juga: 6 Ide Tempat Wisata Bersama Anak Saat Libur Sekolah
View this post on Instagram
Data BPS mengungkapkan, okupansi hotel bintang di Indonesia pada Mei 2022 mencapai 49,85 persen. Angka itu naik 17,88 poin secara tahunan (yoy) dibandingkan dengan Mei 2021 yang sebesar 31,97 persen.
Serupa, tingkat okupansi hotel bintang juga naik secara bulanan (mtm) 15,62 poin dibandingkan April 2022, yang sebesar 34,23 persen.
Sementara itu, okupansi hotel non bintang pada Mei 2022 tercatat sebesar 24,75 persen. Serupa, tingkat okupansi hotel non bintang naik 6,69 poin secara tahunan (yoy) dibandingkan dengan Mei 2021 yang sebesar 18,06 persen.
Tingkat okupansi hotel non bintang juga naik secara bulanan (mtm) 7,35 poin dibandingkan April 2022, yang sebesar 17,40 persen.
Baca juga: Tiket Pesawat Mahal Bikin Tarif Hotel Ikut Naik? Ini Jawabannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.