Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/07/2022, 15:48 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hotel meningkat pada Mei 2022, baik hotel bintang maupun non bintang. 

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, kenaikan tersebut salah satunya dipicu oleh pelonggaran syarat perjalanan. Seperti diketahui, pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak wajib menyertakan hasil tes antigen dan PCR. 

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api per 18 Mei, Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR

ILUSTRASI - Antre di lobi hotel untuk check-inShutterstock ILUSTRASI - Antre di lobi hotel untuk check-in

Aturan baru itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19. Pembebasan tes antigen dan PCR bagi penerima minimal vaksin dosis kedua berlaku sejak Maret 2022 lalu. 

“Ada pelonggaran aktivitas masyarakat seperti pembebasan penggunaan PCR bagi pelaku perjalanan, ini menambah mobilitas penduduk yang juga berpengaruh pada TPK,” ujarnya dalam konferensi pers melalui Youtube BPS, Jumat (1/7/2022). 

Baca juga: Libur Sekolah, Masyarakat Diimbau Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Selain itu, faktor utama pendorong kenaikan okupansi hotel adalah libur panjang periode Lebaran 2022, Hari Raya Waisak 2566 Buddhist Era (BE), dan Kenaikan Isa Al Masih. 

“Mudah dipahami kenaikan TPK pada Mei 2022 ini karena di Mei itu ada libur nasional Lebaran,Waisak, dan Kenaikan Isa Al Masih. Jadi membuat mobilitas masyarakat tinggi dan juga berdampak pada TPK,” katanya.  

Baca juga: 6 Ide Tempat Wisata Bersama Anak Saat Libur Sekolah

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Data BPS mengungkapkan, okupansi hotel bintang di Indonesia pada Mei 2022 mencapai 49,85 persen. Angka itu naik 17,88 poin secara tahunan (yoy) dibandingkan dengan Mei 2021 yang sebesar 31,97 persen. 

Serupa, tingkat okupansi hotel bintang juga naik secara bulanan (mtm) 15,62 poin dibandingkan April 2022, yang sebesar 34,23 persen. 

Sementara itu, okupansi hotel non bintang pada Mei 2022 tercatat sebesar 24,75 persen. Serupa, tingkat okupansi hotel non bintang naik 6,69 poin secara tahunan (yoy) dibandingkan dengan Mei 2021 yang sebesar 18,06 persen. 

Tingkat okupansi hotel non bintang juga naik secara bulanan (mtm) 7,35 poin dibandingkan April 2022, yang sebesar 17,40 persen. 

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal Bikin Tarif Hotel Ikut Naik? Ini Jawabannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com