Kementerian Perhubungan menyatakan, semua syarat tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis. Termasuk, penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal terdepan, dan terluar (3T), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: 15 Bandara AP I yang Menyediakan Vaksin Covid-19 dan Jadwalnya
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan penerbitan regulasi baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari pandemi Covid-19.
Selain itu, aturan baru bertujuan untuk memacu program vaksinasi booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.
“Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian," ujar Wiku dikutip dari Kompas.com (10/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.