Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022 

Kompas.com - 11/07/2022, 11:50 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

 

Kementerian Perhubungan menyatakan, semua syarat tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis. Termasuk, penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal terdepan, dan terluar (3T), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 

Baca juga: 15 Bandara AP I yang Menyediakan Vaksin Covid-19 dan Jadwalnya

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan penerbitan regulasi baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari pandemi Covid-19. 

Selain itu, aturan baru bertujuan untuk memacu program vaksinasi booster vaksinasi di dalam dan luar negeri. 

“Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian," ujar Wiku dikutip dari Kompas.com (10/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com