Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022 

Kompas.com - 11/07/2022, 14:24 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

 

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru perjalanan luar negeri naik pesawat. Regulasi baru tersebut berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022.

Syarat perjalanan luar negeri menggunakan pesawat terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri oleh  Satgas Penanganan Covid-19. 

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Adita dikutip Kompas.com dari keterangan resmi, Senin (11/7/2022). 

SE Kemenhub itu sekaligus mencabut regulasi sebelumnya yakni SE Menhub Nomor 58 dan 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Vaksin Booster Tak Wajib PCR, Vaksin Dosis 1 dan 2 Wajib PCR/Antigen

Suasana di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. DOK PT ANGKASA PURA II (PERSERO) Suasana di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Syarat perjalanan luar negeri naik pesawat

Aturan tersebut menyatakan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) pada 16 bandara internasional. Persyaratan memasuki wilayah Indonesia melalui entry point pada 16 bandara tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

2. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. 

3. Menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik ataupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia. 

Baca juga: Penumpang Diimbau Tetap Pakai Masker Saat di Pesawat, Ini Sebabnya

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

4. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif. 

Vaksinasi Covid-19 juga dapat dberikan di tempat karantina setelah dilakukan RT- PCR pada hari keempat dengan hasil negatif. 

5. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia, dan akan melanjutkan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan perundangan.  

Ilustrasi wisatawan saat periode libur panjang Waisak 2022.Dok. Angkasa Pura I Ilustrasi wisatawan saat periode libur panjang Waisak 2022.

6. Kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam Bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal. 

7. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dengan sejumlah ketentuan. 

8. Dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI. 

Sedangkan, biaya pemeriksaan ulang RT-PCR bagi WNA ditanggung secara  mandiri. 

Baca juga: Wajib Vaksinasi Booster, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Jalur Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api

Ilustrasi wisatawan mancanegara yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Jumat (4/3/2022).Dok. PT AP I Ilustrasi wisatawan mancanegara yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Jumat (4/3/2022).

9. Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan sejumlah ketentuan. 

10. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama miniminal 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam. 

11.  Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan. 

Baca juga: Kemenhub Pastikan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan

12. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya. 

13. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID- 19, diperkenankan melanjutkan perjalanan. 

Hal serupa berlaku bagi PPLN yang telah selesai menjalani isolasi atau perawatan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pengecualian sertifikat vaksin Covid-19 pada perjalanan luar negeri

Aturan Kemenhub tersebut memberikan pengecualian kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid- 19, baik secara fisik ataupun digital bagi sejumlah PPLN. Berikut kriteria PPLN yang masuk dalam pengecualian tersebut. 

1. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas. 

2. WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Baca juga: Pintu Masuk PPLN Ditambah, Jadi 10 Bandara

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020).

3. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19. 

Asalkan, WNA tersebut tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional.  

Selain itu, WNA tersebut harus mengantongi izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat. Kemudian, WNA tersebut juga wajib menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

4. PPLN usia di bawah 18 tahun 

Baca juga: Syarat Masuk ke Indonesia Tanpa Tes PCR untuk PPLN

Ilustrasi wisatawan.SHUTTERSTOCK/JO PANUWAT D Ilustrasi wisatawan.

5. PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19. Dengan syarat, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan. 

6. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Dengan syarat, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com