Perusahaan itu juga berbisnis bak agen travel. Apabila ada wisatawan ke pulau Padar, Komodo, dan Pink Beach, dia harus mendaftar ke aplikasi INASA (sistem yang digunakan PT Flobamor untuk berbisnis online pariwisata) dan melakukan transfer ke Bank NTT melalui rekening PT Flobamor.
Ini sangat monopolistik. Sudah mendapat jatah penagihan tiket di Komodo dan Padar, ternyata perusahaan itu juga mengkapling rantai jaringan bisnis lainnya yang masuk ke dua zona wisata dengan pengunjung terbesar itu.
Ketika ada yang berdemo seperti sekarang, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten mengerahkan aparat kepolisian dan Brimob.
Bisnis online yang digunakan PT Flobamor di atas tanpa hambatan apapun dari KLHK. Padahal, otoritas yang berkuasa penuh di kawasan TNK adalah KLHK. Banyak orang di Labuan Bajo bertanya, mengapa KLHK tak bisa mengatur cara berbisnis PT Flobamor ini? Mengapa KLHK tak mampu berhadapan dengan kekuasaan pemerintah provinsi yang seolah berkuasa penuh di TNK?
Jawabannya tampaknya tak bisa lurus, harus memakai logika ekonomi politik yang rumit.
Menteri KLHK dan gubernur NTT Viktor Laiskodat berasal dari satu partai politik, Nasdem.
Skema bisnis PT Flobamor, sebagai BUMD, janggal. BUMD sama saja dengan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). BUMN tak melulu mencari profit, tetapi juga berperan seperti public service obligation (PSO) atau melayani publik.
Hal itu misalnya yang dilakukan perusahaan minyak dan gas negara, PT Pertamina (Persero) dalam mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) ke seluruh wilayah Nusantara. Yang perlu dicatat adalah bukan karena dia perusahaan negara atau daerah, BUMN atau BUMD berbisnis menggunakan instrumen kebijakan negara untuk melakukan monopoli dagang.
Pemerintah itu tugasnya mengatur, meregulasi dan mensupervisi perusahaan swasta, perusahaan publik, melindungi pelaku usaha kecil dan menengah agar ada distribusi yang adil dalam pasar. BUMD dan BUMN itu cara bisnisnya harus seperti cara bisnis perusahaan swasta lainnya. Dia harus berkompetisi, memiliki good corporate governence (GCG), memiliki pelayanan baik agar disukai pelaggan atau konsumen.
Kelebihan perusahaan BUMN atau BUMD adalah tak terlalu berwatak seperti perusahaan dalam kapitalisme. Jika ada pelaku usaha kecil tak mampu, BUMD dan BUMN berusaha membantu, bukan mematikan bisnis mereka. Karena dalam dirinya ada dua wajah, yaitu, representasi pemerintah dan perusahaan yang mengolah bisnis.
BUMD atau BUMN tak boleh menggunakan instrumen kekuasaan negara untuk melakukan monopoli bisnis. Dia hanya bisa melakukan operasi pasar manakala terjadi pasar persaingan tak sempurna.
Jika ada pemilik-pemilik kapal di Labuan Bajo, misalnya, sesuka hati menaikan harga tiket kepada penumpang yang membuat konsumen atau rakyat kecil merugi, BUMD bisa ikut campur tangan dengan cara turun ke pasar, berbisnis kapal di perairan Labuan Bajo dan mamatok harga lebih rendah agar membantu masyarakat kecil bisa menikmati pulau-pulau indah di kawasan itu.
Dengan cara seperti itu, serentak pemilik-pemilik kapal yang mematok harga tinggi, menurunkan harga sewa.
Jadi, sesekali BUMD itu bisa berperan melakukan "operasi pasar" manakala terjadi persaingan tak sempurna dalam pasar.
Yang dilakukan PT Flobamor justru terbalik. Perusahaan itu menggunakan tangan negara (pemerintah provinsi) untuk melakukan ekspansi bisnis. Skema perusahaan ini bahkan berpontesi membunuh semua pelaku pariwisata dengan cara yang modern dan sistematis.