10. Pencurian: Dilaporkan polisi dan 10 bibit pohon
11. Membawa alat musik: Disita dan 2 bibit pohon
12. Ketahuan bawa alat musik di gunung: Disita dan 1 bibit pohon
13. Memetik edelweiss atau kantong semar: Mengembalikan, dilaporkan polisi, dan 10 bibit pohon
14. Memetik tumbuhan dan bunga lain: Mengembalikan dan 2 bibit pohon
15. Melakukan tindak asusila: Dilaporkan polisi dan 10 bibit pohon
16. Vandalisme: 5 bibit pohon
17. Buang air kecil/besar sembarangan: 3 bibit pohon
18. Membawa tisu basah: 10 bibit pohon
Adapun harga satu bibit, sudah termasuk biaya penanaman yang harus dibayar pelanggar larangan adalah Rp 20.000.
Lihat postingan ini di Instagram
Sehingga apabila ada pendaki yang nekat membawa tisu basah, maka ia harus membayar denda 10 bibit pohon dan biaya penanaman sebesar Rp 200.000.
Baca juga: Rute ke Basecamp Gunung Bismo via Sikunang, Jalur Tercepat ke Salah Satu Atap Dieng
Aturan dan denda tersebut tidak hanya berlaku di jalur pendakian Gunung Bismo via Sikunang. Namun, aturan berlaku di seluruh jalur pendakian Gunung Bismo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.