KOMPAS.com - Pembayaran biaya permohonan paspor bisa dilakukan setelah semua data di aplikasi M-Paspor selesai diisi.
Pemohon nantinya akan mendapat 15 digit kode billing yang bisa digunakan untuk proses pembayaran melalui beberapa metode.
Baca juga:
Untuk diketahui, pembayaran paspor tidak hanya bisa dilakukan lewat transfer bank saja, karena bisa juga melalui transfer ATM, internet banking, m-banking, dan setor tunai melalui teller bank presepsi simponi.
Harap diingat bahwa terdapat batas waktu pembayaran biaya permohonan paspor, jadi sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.
Baca juga: Paspor Biasa dan Elektronik Sama-sama Sah, Bisa ke Negara Mana Pun
Adapun MPN adalah Modul Penerimaan Negara. MPN G2 (generasi kedua) adalah sistem penerimaan negara dengan surat setoran elektronik atau berdasarkan sistem billing, seperti dikutip dari KPPN Metro, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung Kementerian Keuangan RI.
Baca juga: Panduan Cara Bikin Paspor dengan M-Paspor, Simak agar Tidak Bingung
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.