KOMPAS.com - Masa berlaku paspor Indonesia yang awalnya lima tahun akan diperpanjang menjadi 10 tahun, menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku mulai Kamis (29/9/2022).
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang dikutip Kompas.com, Kamis.
Baca juga:
Namun, terkait kapan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan, pihak Imigrasi mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap persiapan.
"Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers," terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Perpanjangan Paspor Diimbau 6 Bulan Sebelum Masa Berlaku Habis
Menurut Permenkumham yang diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tersebut, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Baca juga: Apa Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?
Adapun sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor biasa terdiri atas:
Baca juga: Akhirnya, Pemilik Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan Bisa ke Jerman
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.