KOMPAS.com - Paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor) adalah dokumen negara yang sah dan keduanya sama-sama bisa digunakan untuk bepergian ke negara mana pun.
Hal itu kembali ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi karena masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa paspor elektronik "lebih valid" daripada paspor biasa.
"Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun e-paspor," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Baca juga:
Achmad menambahkan, hal itu sesuai Pasal 34 dan 48 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 yang menjelaskan bahwa paspor RI terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
Paspor elektronik dan paspor non-elektronik masuk ke dalam kategori paspor biasa tersebut.
Oleh karena itu, keduanya sama-sama merupakan dokumen negara yang sah untuk bepergian ke negara lain.
Baca juga: Jangan Terlambat Ambil Paspor Lebih 30 Hari, Batal Otomatis
Namun, terdapat perbedaan antara paspor biasa dan paspor elektronik. Pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data biometrik. Sehingga, para pengguna paspor elektronik bisa melewati gerbang otomatis atau auto-gate di bandar udara dengan fasilitas tersebut.
Lebih lanjut tentang perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik bisa dibaca pada tautan ini.
Baca juga: Perpanjangan Paspor Diimbau 6 Bulan Sebelum Masa Berlaku Habis
Jika ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik, atau sebaliknya, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.
"Silakan daftarkan akun, lakukan verifikasi. Saat pengisian data akan muncul pilihan paspor biasa dan paspor elektronik," ujarnya.
Dikutip dari laman Imigrasi dan Kompas.com (14/7/2022), berikut cara membuat paspor online yang dapat diikuti:
Baca juga: Jangan Buang Paspor Meski Masa Berlaku Sudah Habis, Ini Alasannya
Achmad mengimbau agar pemohon paspor memastikan memilih paspor yang tepat sejak di aplikasi. Sebab, pemohon tidak bisa mengubah pilihan saat wawancara di kantor Imigrasi.
"Seluruh data yang diinput melalui M-Paspor masuk ke sistem di kantor Imigrasi. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibayarkan juga terdata di Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, pastikan setiap data dan pilihan yang dibuat sudah sesuai," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.