Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/08/2022, 21:09 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen identitas resmi yang diakui secara internasional, dan berisi data diri pemiliknya, sehingga harus dijaga agar tidak hilang dan rusak. Pemegang wajib menyimpan dan tidak membuang paspor, meski masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa.

Kehilangan atau kerusakan paspor yang disebabkan oleh kecerobohan pemegang, akan dikenakan denda saat penggantian paspor baru.

Baik itu kehilangan paspor yang masa berlakunya sudah habis, maupun kehilangan paspor yang masa berlakunya masih aktif.

Baca juga:

"Mau sudah habis (masa berlakunya) atau masih aktif, tetap penggantian paspor baru. Kalau hilang atau rusak ada proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya, langsung datang ke kantor imigrasi buat antri BAP, ada petugas khusus untuk wawancara BAP, sama denda," tutur Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Irma Puspa Dewi Siregar, kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Hindari 4 Hal Ini Saat Buat Paspor di Kantor Imigrasi

Berapa denda paspor hilang dan rusak?

Ilustrasi paspor Indonesia. SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN Ilustrasi paspor Indonesia.

Adapun untuk denda, Irma mengatakan, besarnya adalah Rp 1 juta untuk paspor hilang, dan Rp 500.000 untuk paspor rusak.

"Kalau denda paspor hilang Rp 1 juta, kalau paspor rusak Rp 500.000, di luar biaya pengurusan paspor, tergantung jenis paspor yang ingin diurus," terangnya.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/06/2022), di bawah ini adalah daftar biaya paspor 2022:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000
  • Denda ganti paspor karena hilang: Rp 1 juta
  • Denda paspor karena rusak: Rp 500.000
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga seperti bencana alam, kebakaran, banjir, dan lain sebagainya: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Baca juga: Cara Bayar Paspor di M-Paspor via ATM, M-Banking, dan Internet Banking

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com