KOMPAS.com - Masa berlaku paspor Indonesia akan diperpanjang menjadi 10 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku mulai Kamis (29/9/2022).
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang dikutip Kompas.com, Kamis.
Baca juga:
Kendati demikian, pihak Imigrasi mengatakan masih butuh persiapan terkait kapan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan.
Nah, bagi kamu yang ingin mengurus permohonan paspor saat ini, berikut sejumlah dokumen yang diperlukan, sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Berikut sejumlah syarat paspor bagi masyarakat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP):
Baca juga: Paspor Biasa dan Elektronik Sama-sama Sah, Bisa ke Negara Mana Pun
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.