Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/10/2022, 08:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa berlaku paspor Indonesia akan diperpanjang menjadi 10 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku mulai Kamis (29/9/2022).

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang dikutip Kompas.com, Kamis.

Baca juga:

Kendati demikian, pihak Imigrasi mengatakan masih butuh persiapan terkait kapan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan.

Nah, bagi kamu yang ingin mengurus permohonan paspor saat ini, berikut sejumlah dokumen yang diperlukan, sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

Syarat paspor bagi yang sudah memiliki KTP

Berikut sejumlah syarat paspor bagi masyarakat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP):

  • KTP yang masih berlaku.
  • Kartu keluarga.
  • Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Paspor Biasa dan Elektronik Sama-sama Sah, Bisa ke Negara Mana Pun

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Berdiri di Perahu untuk Selfie, Para Turis di Venesia Jatuh ke Kanal

Berdiri di Perahu untuk Selfie, Para Turis di Venesia Jatuh ke Kanal

Travel Update
6 Wisata Perosotan Pelangi di Jawa Tengah, Meluncur di Hutan Pinus

6 Wisata Perosotan Pelangi di Jawa Tengah, Meluncur di Hutan Pinus

Jalan Jalan
Palembang Kejar Target 2,3 Juta Kunjungan Wisatawan hingga Akhir Tahun

Palembang Kejar Target 2,3 Juta Kunjungan Wisatawan hingga Akhir Tahun

Travel Update
Kunjungan Turis Asing ke Sri Lanka Tembus 1,27 Juta Orang

Kunjungan Turis Asing ke Sri Lanka Tembus 1,27 Juta Orang

Travel Update
Erupsi Merapi 8 Desember 2023, Wisata Lava Tour di Yogyakarta Tidak Terdampak

Erupsi Merapi 8 Desember 2023, Wisata Lava Tour di Yogyakarta Tidak Terdampak

Travel Update
3 Aktivitas di Swarnabhumi Harau, Nginap di Kabin Berlatar Tebing Tinggi

3 Aktivitas di Swarnabhumi Harau, Nginap di Kabin Berlatar Tebing Tinggi

Travel Update
5 Tips Berkunjung ke MuseumKu Gerabah Yogyakarta, Datang Saat Cerah

5 Tips Berkunjung ke MuseumKu Gerabah Yogyakarta, Datang Saat Cerah

Travel Tips
Jelang Nataru 2024, Tiket Kereta Api Terjual 33 Persen dari 2,6 Juta Tiket

Jelang Nataru 2024, Tiket Kereta Api Terjual 33 Persen dari 2,6 Juta Tiket

Travel Update
Liburan Tahun Baru di Lembah Oya Kedungjati, Cek Dulu Status Buka-Tutupnya

Liburan Tahun Baru di Lembah Oya Kedungjati, Cek Dulu Status Buka-Tutupnya

Travel Update
10 Wisata Dieng Terkenal buat Libur Tahun Baru 2024 

10 Wisata Dieng Terkenal buat Libur Tahun Baru 2024 

Jalan Jalan
Promo 12.12, Ada Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Berlaku 29 Rute

Promo 12.12, Ada Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Berlaku 29 Rute

Travel Update
Bisakah Berkemah di Potrobayan River Camp Saat Malam Tahun Baru?

Bisakah Berkemah di Potrobayan River Camp Saat Malam Tahun Baru?

Travel Update
6 Tips Naik Gunung Saat Rayakan Tahun Baru, Waspada Musim Hujan

6 Tips Naik Gunung Saat Rayakan Tahun Baru, Waspada Musim Hujan

Travel Tips
Tambah Rute, Ini Jadwal dan Tarif Kapal Feri dari Harbour Bay Batam ke Malaysia Desember 2023

Tambah Rute, Ini Jadwal dan Tarif Kapal Feri dari Harbour Bay Batam ke Malaysia Desember 2023

Travel Update
Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Libur Long Weekend Masing-masing 3 Hari

Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Libur Long Weekend Masing-masing 3 Hari

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com