4. Peziarah dilarang tidur di ruangan maqom
5. Peziarah dilarang melompati pagar
6. Bila masuk ruangan maqom, alas kaki harap dilepas
Adapun selain 6 aturan tersebut, masih ada 1 aturan yang hanya ada di Petilasan Eyang Semar.
Baca juga: Gunung Tidar di Magelang Bukan Berarti Mati dan Modar, Ini Penjelasannya
Aturan itu adalah jika pengunjung masuk ke dalam area Petilasan Eyang Semar, maka ia dilarang menggunakan perangkat kameranya untuk memotret maupun merekam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.