KOMPAS.com - Viral di media sosial, video rombongan mobil Rubicon dan Land Cruiser yang memaksa masuk kawasan Gunung Bromo, lantaran mengaku punya surat undangan di acara gubernur.
Pengemudi bahkan sampai adu mulut dengan petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) yang mengadang rombongan.
Baca juga:
Padahal acara dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur itu baru akan dilaksanakan pada 3 Desember 2022, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Menanggapi kabar itu, Humas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Syarif Hidayat (Ayip) menegaskan bahwa saat ini kendaraan roda empat selain jeep tidak diperbolehkan memasuki area lautan pasir di kawasan Gunung Bromo.
"Betul, kendaraan roda empat non-jeep tidak boleh masuk lautan pasir," ucap Ayip saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Sebelumnya, kata dia, atas kesepakatan dengan pelaku jasa wisata (pelaku usaha wisata jeep), pihaknya memang memberi ruang untuk komunitas kendaraan non-jeep bisa masuk ke kawasan Bromo.
Baca juga: 4 Pintu Masuk Wisata Gunung Bromo, Jangan Sampai Salah Lokasi
Ketentuan ini dibarengi dengan beberapa catatan pembatasan, yaitu jenis mobil harus 4X4, tidak boleh lebih dari 20 kendaraan dan 40 orang, serta tidak pada waktu libur atau akhir pekan.
"Tapi pada perkembangannya di lapangan menimbulkan polemik, sehingga kemudian kebijakan tersebut kami kaji dan evaluasi kembali," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Lihat postingan ini di Instagram
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.