KOMPAS.com - Kapal laut atau ferry merupakan alternatif transportasi yang banyak digunakan masyarakat untuk menyeberang antar pulau.
Salah satu rute penyeberangan paling sibuk adalah Pelabuhan Merak di Banten menuju Pelabuhan Bakauheni di Lampung, dan sebaliknya. Sebelum naik ferry, sebaiknya calon penumpang mengetahui harga tiket kapal laut Merak-Bakauheni.
Baca juga: Cara Beli Tiket Kapal Laut Merak-Bakauheni, Wajib Online
Jadi, calon penumpang memiliki persiapan biaya sebelum melakukan perjalanan. Calon penumpang hanya bisa membeli tiket kapal ferry Merak-Bakauheni lewat online, yakni aplikasi Ferizy dan website Ferizy.com.
Berikut harga tiket kapal laut Merak-Bakauheni terbaru seperti dikutip dari laman Ferizy.com dan Kompas.com.
Harga tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2022 lalu, setelah mengalami kenaikan. Pengaturan tarif tiket ferry ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), sebagai pihak pengelola transportasi penyeberangan.
Untuk diketahui, layanan ferry Merak-Bakauheni terdiri dari dua jenis, yakni tipe reguler dan eksekutif atau express. Harga kedua layanan tersebut pun berbeda.
Baca juga: Pilih Weekend di Lampung? Lebih Asyik Naik Kapal Ferry!
Harga tiket ferry reguler: Rp 21.600 per orang
Harga tiket ferry express: Rp 77.000 per orang
Harga tiket ferry reguler: Rp 1.750 per anak
Harga tiket ferry express: Rp 4.000 per anak
Termasuk tipe kendaraan golongan I adalah sepeda
Harga tiket ferry reguler: Rp 25.100 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 78.000 per unit
Termasuk tipe kendaraan golongan II adalah sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
Harga tiket ferry reguler: Rp 58.550 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 108.000 per unit
Termasuk tipe kendaraan golongan III adalah sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga
Harga tiket ferry reguler: Rp 126.350 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 168.000 per unit
Baca juga: Mercusuar Cikoneng, Pilihan Wisata Sekitar Tol Merak Selain Pantai
Termasuk tipe kendaraan golongan IV A adalah kendaraan penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter.
Harga tiket ferry reguler: Rp 457.700 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 644.000 per unit
Termasuk tipe kendaraan golongan IV B adalah kendaraan barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter.
Harga tiket ferry reguler: Rp 425.250 per unit
Harga tiket ferry express: Rp 457.000 per unit
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Ferry Jepara ke Karimunjawa, Tidak Setiap Hari Ada
View this post on Instagram
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.