Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Kapal Laut Merak-Bakauheni Terbaru

Kompas.com - 01/12/2022, 20:02 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Sumber Ferizy.com

Kendaraan golongan V A 

Termasuk tipe kendaraan golongan V A adalah kendaraan penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter. 

Harga tiket ferry reguler: Rp 916.250 per unit 

Harga tiket ferry express: Rp 1.138.000 per unit 

Kendaraan golongan V B

Termasuk tipe kendaraan golongan V B adalah kendaraan barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter. 

Harga tiket ferry reguler: Rp 792.750 per unit 

Harga tiket ferry express: Rp 828.000 per unit 

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Ferry dari Karimunjawa ke Jepara

Foto aerial Pelabuhan Merak di Banten, Jumat (22/5/2020). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, arus penyeberangan penumpang di Pelabuhan Merak mengalami penurunan penumpang hingga 98,3 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu dikarenakan adanya aturan larangan mudik dari pemerintah demi mencegah penyebaran pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Foto aerial Pelabuhan Merak di Banten, Jumat (22/5/2020). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, arus penyeberangan penumpang di Pelabuhan Merak mengalami penurunan penumpang hingga 98,3 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu dikarenakan adanya aturan larangan mudik dari pemerintah demi mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

Kendaraan golongan VI A 

Termasuk tipe kendaraan golongan VI A adalah kendaraan penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter. 

Harga tiket ferry reguler: Rp 1.516.500 per unit 

Harga tiket ferry express: Rp 1.897.000 per unit

Kendaraan golongan VI B 

Termasuk tipe kendaraan golongan VI B adalah kendaraan barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan. 

Harga tiket ferry reguler: Rp 1.220.000 per unit 

Harga tiket ferry express: Rp 1.264.000 per unit

Kendaraan golongan VII 

Termasuk tipe kendaraan golongan VII adalah mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter. 

Harga tiket ferry reguler: Rp 1.761.500 per unit 

Harga tiket ferry express: Rp 1.792.000 per unit

Baca juga: Ini Bedanya kalau Kamu Pakai Feri dari Pelabuhan Merak Eksekutif

Kendaraan golongan VIII 

Termasuk tipe kendaraan golongan VIII adalah mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter. 

Harga tiket ferry reguler: Rp 2.320.500 per unit 

Harga tiket ferry express: Rp 2.367.000 per unit

Kendaraan golongan IX 

Termasuk tipe kendaraan golongan IX adalah mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter. 

Harga tiket ferry reguler: Rp 3.546.500 per unit 

Harga tiket ferry express: Rp 3.606.000 per unit.

Baca juga: Harga Tiket Kapal Ferry Batam-Singapura PP Turun Jadi Rp 700.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com