Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop: Maju-Mundur Aturan Perjalanan Sepanjang 2022 

Kompas.com - 13/12/2022, 14:21 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Agustus 2022

Pemerintah menjadikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Aturan terbaru tersebut, masih berlaku hingga saat ini.

  • Booster jadi syarat perjalanan dalam negeri 

Syarat perjalanan dalam negeri kembali mengalami perubahan. Dalam aturan perjalanan terbaru, vaksin booster menjadi syarat wajib.

Sejalan dengan itu, PPDN tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Aturan baru itu mulai berlaku pada Kamis (25/08/2022).

Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Panduan Cek Sertifikat Vaksin

Peraturan perjalanan terbaru selengkapnya termuat dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Regulasi terkait syarat perjalanan terbaru tersebut berlaku sebagai pedoman syarat naik pesawat, kereta api, penyeberangan, kapal laut, hingga perjalanan darat.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?

Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 dosis ketiga yang akan disuntikkan kepada warga saat pelaksanaan vaksinasi booster di Denpasar, Bali, Rabu (12/1/2022). Pemprov Bali memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster secara gratis yang menyasar sekitar 3,4 juta orang secara bertahap.ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 dosis ketiga yang akan disuntikkan kepada warga saat pelaksanaan vaksinasi booster di Denpasar, Bali, Rabu (12/1/2022). Pemprov Bali memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster secara gratis yang menyasar sekitar 3,4 juta orang secara bertahap.

September 2022

Setelah menjadi syarat wajib perjalanan dalam negeri, pada awal September 2022 vaksin booster menjadi syarat wajib untuk pergi ke luar negeri. Aturan terbaru tersebut, masih berlaku hingga saat ini.

  • Booster jadi syarat perjalanan ke luar negeri

Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan luar negeri. WNI usia 18 tahun ke tas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin booster.

Aturan ini berlaku mulai Kamis (1/9/2022). Hal ini tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Terbaru, Wajib Vaksin Booster

Kewajiban vaksin booster dikecualikan bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dan WNI PPLN yang baru selesai menjalani isolasi/Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksin boster.

Sedangkan, persyaratan kedatangan ke Indonesia adalah PPLN wajib sudah vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.

Baca juga: Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster, Mulai 30 Agustus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com