Pemerintah menjadikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Aturan terbaru tersebut, masih berlaku hingga saat ini.
Syarat perjalanan dalam negeri kembali mengalami perubahan. Dalam aturan perjalanan terbaru, vaksin booster menjadi syarat wajib.
Sejalan dengan itu, PPDN tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Aturan baru itu mulai berlaku pada Kamis (25/08/2022).
Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Panduan Cek Sertifikat Vaksin
Peraturan perjalanan terbaru selengkapnya termuat dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Regulasi terkait syarat perjalanan terbaru tersebut berlaku sebagai pedoman syarat naik pesawat, kereta api, penyeberangan, kapal laut, hingga perjalanan darat.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 dosis ketiga yang akan disuntikkan kepada warga saat pelaksanaan vaksinasi booster di Denpasar, Bali, Rabu (12/1/2022). Pemprov Bali memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster secara gratis yang menyasar sekitar 3,4 juta orang secara bertahap.
Setelah menjadi syarat wajib perjalanan dalam negeri, pada awal September 2022 vaksin booster menjadi syarat wajib untuk pergi ke luar negeri. Aturan terbaru tersebut, masih berlaku hingga saat ini.
Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan luar negeri. WNI usia 18 tahun ke tas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin booster.
Aturan ini berlaku mulai Kamis (1/9/2022). Hal ini tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Terbaru, Wajib Vaksin Booster
Kewajiban vaksin booster dikecualikan bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dan WNI PPLN yang baru selesai menjalani isolasi/Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksin boster.
Sedangkan, persyaratan kedatangan ke Indonesia adalah PPLN wajib sudah vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
Baca juga: Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster, Mulai 30 Agustus
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.