Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor Secara Offline, Simak Caranya

Kompas.com - 06/01/2023, 14:34 WIB
Sania Mashabi,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembuatan paspor masih bisa dilakukan secara offline, meskipun prosesnya kini semakin mudah dengan adanya opsi pembuatan paspor online.

Membuat paspor secara manual atau offline dilakukan dengan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat.

"Betul pembuatan paspor bisa datang langsung atau daftar dulu lewat M-Paspor," kata Kepala Subkordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nur Saleh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Bikin Paspor dalam Sehari, Simak Caranya Berikut Ini

Jika berencana membuat paspor secara offline, Ahmad menyarankan untuk membawa persyaratan yang diperlukan dan datang lebih pagi sehingga bisa cepat mendapatkan antrean.

Sementara bagi yang mendaftar secara online bisa langsung mengunduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore.

Baca juga: Sebab Antrean Daftar Paspor Online Sering Penuh, Banyak Orang Pilih E-Paspor

Cara membuat paspor offline

Ilustrasi paspor indonesia. Mengetahui cara membuat paspor secara offline membantu prosesnya lebih cepat.SHUTTERSTOCK/RIVER IZKI Ilustrasi paspor indonesia. Mengetahui cara membuat paspor secara offline membantu prosesnya lebih cepat.

Berikut langkah membuat paspor secara offline yang dapat diikuti:

1. Datang ke kantor Imigrasi terdekat.

2. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

4. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

5. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca juga: Bikin Paspor dalam Sehari, Simak Caranya Berikut Ini

Langkah selanjutnya (online dan offline) Langkah selanjutnya ini harus dilalui pemohon paspor, baik itu online maupun offline, yakni sebagai berikut:

6. Apabila semua sudah lengkap dan biaya pembuatan paspor telah dibayar pemohon akan diambil foto dan sidik jarinya

7. Kemudian akan dilakukan wawancara

8. Setelah wawancara akan ada tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk melihat tidak ada data yang ganda atau salah

9. Jika tidak ada data yang salah atau ganda maka paspor akan bisa diambil paling cepat empat hari setelah dilakukan wawancara

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Persyaratan paspor yang harus disiapkan

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

(dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Baca juga: Sebab Antrean Daftar Paspor Online Sering Penuh, Banyak Orang Pilih E-Paspor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

Travel Tips
Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com