KOMPAS.com - Saat mengajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor, sebagian orang mengalami tanggal wawancara yang ingin dipilih tidak bisa diklik.
Bila mengalami hal ini, pemohon dapat mengecek kantor imigrasi (kanim) lain, atau Unit Layanan Paspor (ULP), ataupun Mal Pelayanan Publik (MPP) terdekat yang bisa dijangkau oleh pemohon paspor.
Baca juga:
Sebab, menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, pemohon paspor tidak harus mengajukan permohonan di kantor imigrasi yang satu wilayah dengan alamat tempat tinggal.
"Silakan cek kanim atau unit layanan keimigrasian lainnya yang muncul pada daftar kantor di Aplikasi M-Paspor," tutur Achmad Nur Saleh dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (9/1/2023).
Ia menambahkan, daftar kantor imigrasi dan unit pelayanan keimigrasian yang muncul di aplikasi M-Paspor akan disesuaikan dengan lokasi real-time pemohon saat membuka aplikasi.
Baca juga: 4 Tips Lancar Pakai M-Paspor, Hindari Akhir dan Awal Bulan
Jika di lokasi-lokasi terdekat kuotanya tidak tersedia, pemohon masih bisa mencoba mendaftarkan permohonan di M-Paspor saat berada di rumah, atau tempat kerja.
Namun, hindari pembuatan paspor saat sedang berada di luar kota.
"Hindari membuat permohonan paspor saat sedang di luar kota," ujarnya.
Selain itu, jika pemohon juga diimbau untuk memerhatikan jenis paspor yang diajukan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.