KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan layanan pembuatan paspor sehari jadi.
Informasi tersebut sempat ramai menjadi perbincangan warganet karena biaya paspor sehari jadi yang harus dibayar yakni sebesar Rp 1 juta.
"Bisa (dibuat dalam waktu satu hari)," kata Kepala Subkordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (5/1/2023).
Dikutip dari laman Kompas.com (6/2/2023), Achmad mengatakan biaya layanan pembuatan paspor sehari jadi ini merupakan pilihan khusus untuk masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat.
Baca juga:
Layanan pembuatan paspor sehari jadi ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama.
Artinya, layanan paspor sehari jadi ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin.
Menambahkan dari laman Kompas.com (6/2/2023) Achmad mengatakan durasi pembuatan paspor biasa tidak mungkin disamakan dengan durasi layanan percepatan paspor sehari jadi.
"1 hari ada puluhan ribu pemohon paspor, terdiri dari pembuatan parpor reguler, prioritas untuk difabel, percepatan 1 hari jadi, dan paspor yang hilang, rusak, atau berubah," jelas Achmad.
Baca juga:
Banyaknya jumlah permintaan paspor membuat Ditjen Imigrasi tidak mampu mengakomodasi semuanya dalam waktu satu hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.