Berdasarkan unggahan dari akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi pada Senin (6/2/2023), pemohon paspor sehari jadi dapat langsung mencari informasi terkait kuota layanan percepatan paspor ke kantor imigrasi yang dituju.
Hal ini karena jumlah pemohon paspor sehari jadi yang dapat dilayani di kantor imigrasi setiap harinya terbatas.
Pemohon layanan paspor sehari jadi tidak perlu mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor, melainkan bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat.
Jika ingin mengajukan paspor sehari jadi, sebaiknya datang ka kantor imigrasi sebelum pukul 10.00 WIB dan membayar biaya pembuatan paspor sehari jadi sebelum pukul 12.00 WIB.
Khusus pemohon yang menggunakan paspor elektronik, dapat bertanya pada kantor imigrasi setempat untuk ketersediaan penerbitan paspor elektronik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, layanan percepatan paspor ini dikenakan tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 1 juta di luar biaya paspor.
Baca juga:
Transaksi pembayaran biaya paspor sehari jadi bisa dilakukan dengan uang elektronik melalui SIMPONI Kementerian Keuangan.
Nantinya pemohon paspor sehari akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, ATM, maupun mobile banking.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.