Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Beda, Tenggat Waktu Penggunaan dan Masa Berlaku e-VoA ke Indonesia

Kompas.com - 22/02/2023, 10:12 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Imigrasi menegaskan, tenggat waktu penggunaan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) untuk memasuki Indonesia berbeda dengan masa berlaku e-VoA.

Hal ini menjawab kebingungan yang terjadi di masyarakat tentang durasi masa berlaku e-VoA.

“Kami menemukan cukup banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai apakah masa berlaku e-VoA adalah 90 hari atau 60 hari," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023). 

Baca juga:

E-VoA bisa diajukan sebelum Warga Negara Asing (WNA) tiba di wilayah Indonesia dengan tenggat waktu penggunaan 90 hari setelah terbit.

Ia menjelaskan, konteks 90 hari adalah masa sebelum WNA masuk Indonesia. Hal ini, katanya, adalah batas waktu e-VoA bisa dipakai masuk Indonesia setelah diterbitkan.

"Sedangkan, masa berlaku e-VoA yaitu 30 hari terhitung sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya,” tutur Achmad. 

Baca juga: 10 Fakta Visa Transit Arab Saudi, Bisa Umrah dan Ziarah

Contoh perbedaan keduanya

Ilustrasi visa on arrival.IST Ilustrasi visa on arrival.

Achmad mencontohkan, seorang WNA yang masih berada di luar Indonesia mengajukan e-VoA pada 20 Februari 2023 melalui situs molina.imigrasi.go.id dan menerima dokumen elektronik e-VoA pada hari yang sama.

Maka, batas terakhir WNA tersebut bisa masuk ke Indonesia adalah pada tanggal 21 Mei 2023.

“Kemudian, masa berlaku e-VoA selama 30 hari mulai dihitung sejak petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas menerapkan tanda masuk di paspor WNA,” ujarnya.

Baca juga: Cara Daftar dan Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Bikin Visa Jepang

Sementara perpanjangan e-VoA dapat dilakukan secara online melalui website molina.imigrasi.go.id.

"Alur permohonannya mirip seperti pengajuan e-VoA baru," ungkap Achmad. 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

Orang Asing tidak perlu mengunggah bukti tanda masuk Indonesia karena datanya sudah terekam dalam sistem keimigrasian.

Setelah semua informasi yang dimasukkan sudah dipastikan benar, selanjutnya WNA diarahkan ke halaman pembayaran, di mana WNA dapat menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.

Baca juga: Daftar Dokumen yang Diperlukan untuk Buat Visa Schengen

Jika sudah mendapatkan perpanjangan e-VoA berupa dokumen elektronik, kata dia, WNA tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi.

"Jadi, lebih hemat waktu dan tenaga. Asalkan ada smartphone dan koneksi internet, WNA bisa perpanjang e-VoA dari manapun,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com