KOMPAS.com - Imigrasi menegaskan, tenggat waktu penggunaan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) untuk memasuki Indonesia berbeda dengan masa berlaku e-VoA.
Hal ini menjawab kebingungan yang terjadi di masyarakat tentang durasi masa berlaku e-VoA.
“Kami menemukan cukup banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai apakah masa berlaku e-VoA adalah 90 hari atau 60 hari," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).
Baca juga:
E-VoA bisa diajukan sebelum Warga Negara Asing (WNA) tiba di wilayah Indonesia dengan tenggat waktu penggunaan 90 hari setelah terbit.
Ia menjelaskan, konteks 90 hari adalah masa sebelum WNA masuk Indonesia. Hal ini, katanya, adalah batas waktu e-VoA bisa dipakai masuk Indonesia setelah diterbitkan.
"Sedangkan, masa berlaku e-VoA yaitu 30 hari terhitung sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya,” tutur Achmad.
Baca juga: 10 Fakta Visa Transit Arab Saudi, Bisa Umrah dan Ziarah
Achmad mencontohkan, seorang WNA yang masih berada di luar Indonesia mengajukan e-VoA pada 20 Februari 2023 melalui situs molina.imigrasi.go.id dan menerima dokumen elektronik e-VoA pada hari yang sama.
Maka, batas terakhir WNA tersebut bisa masuk ke Indonesia adalah pada tanggal 21 Mei 2023.
“Kemudian, masa berlaku e-VoA selama 30 hari mulai dihitung sejak petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas menerapkan tanda masuk di paspor WNA,” ujarnya.
Baca juga: Cara Daftar dan Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Bikin Visa Jepang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.