Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Beda, Tenggat Waktu Penggunaan dan Masa Berlaku e-VoA ke Indonesia

Kompas.com - 22/02/2023, 10:12 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Imigrasi menegaskan, tenggat waktu penggunaan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) untuk memasuki Indonesia berbeda dengan masa berlaku e-VoA.

Hal ini menjawab kebingungan yang terjadi di masyarakat tentang durasi masa berlaku e-VoA.

“Kami menemukan cukup banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai apakah masa berlaku e-VoA adalah 90 hari atau 60 hari," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023). 

Baca juga:

E-VoA bisa diajukan sebelum Warga Negara Asing (WNA) tiba di wilayah Indonesia dengan tenggat waktu penggunaan 90 hari setelah terbit.

Ia menjelaskan, konteks 90 hari adalah masa sebelum WNA masuk Indonesia. Hal ini, katanya, adalah batas waktu e-VoA bisa dipakai masuk Indonesia setelah diterbitkan.

"Sedangkan, masa berlaku e-VoA yaitu 30 hari terhitung sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya,” tutur Achmad. 

Baca juga: 10 Fakta Visa Transit Arab Saudi, Bisa Umrah dan Ziarah

Contoh perbedaan keduanya

Ilustrasi visa on arrival.IST Ilustrasi visa on arrival.

Achmad mencontohkan, seorang WNA yang masih berada di luar Indonesia mengajukan e-VoA pada 20 Februari 2023 melalui situs molina.imigrasi.go.id dan menerima dokumen elektronik e-VoA pada hari yang sama.

Maka, batas terakhir WNA tersebut bisa masuk ke Indonesia adalah pada tanggal 21 Mei 2023.

“Kemudian, masa berlaku e-VoA selama 30 hari mulai dihitung sejak petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas menerapkan tanda masuk di paspor WNA,” ujarnya.

Baca juga: Cara Daftar dan Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Bikin Visa Jepang

Sementara perpanjangan e-VoA dapat dilakukan secara online melalui website molina.imigrasi.go.id.

"Alur permohonannya mirip seperti pengajuan e-VoA baru," ungkap Achmad. 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

Orang Asing tidak perlu mengunggah bukti tanda masuk Indonesia karena datanya sudah terekam dalam sistem keimigrasian.

Setelah semua informasi yang dimasukkan sudah dipastikan benar, selanjutnya WNA diarahkan ke halaman pembayaran, di mana WNA dapat menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.

Baca juga: Daftar Dokumen yang Diperlukan untuk Buat Visa Schengen

Jika sudah mendapatkan perpanjangan e-VoA berupa dokumen elektronik, kata dia, WNA tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi.

"Jadi, lebih hemat waktu dan tenaga. Asalkan ada smartphone dan koneksi internet, WNA bisa perpanjang e-VoA dari manapun,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahim Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahim Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Travel Update
Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Angkut Lebih dari 200.000 Penumpang

Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Angkut Lebih dari 200.000 Penumpang

Travel Update
Milan di Italia Larang Masyarakat Pesan Makanan Malam Hari

Milan di Italia Larang Masyarakat Pesan Makanan Malam Hari

Travel Update
6 Hotel Dekat Beach City International Stadium Ancol, mulai Rp 250.000

6 Hotel Dekat Beach City International Stadium Ancol, mulai Rp 250.000

Hotel Story
4 Hotel Dekat Pantai di Cilacap, Tarif Rp 250.000-an

4 Hotel Dekat Pantai di Cilacap, Tarif Rp 250.000-an

Hotel Story
5 Wisata Air Terjun di Karanganyar, Ada Ngargoyoso dan Jumog

5 Wisata Air Terjun di Karanganyar, Ada Ngargoyoso dan Jumog

Jalan Jalan
Pengalaman ke Desa Wisata Koto Kaciak, Coba Panen Madu Lebah Galo-Galo

Pengalaman ke Desa Wisata Koto Kaciak, Coba Panen Madu Lebah Galo-Galo

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com