KOMPAS.com - Foto Mario Dandy, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang menampilkan dirinya berpose dengan jip Rubicon di kawasan Bromo menjadi sorotan. Sebab, warganet mempertanyakan aturan yang melarang mobil pribadi masuk kawasan itu.
Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) Syarif Hidayat mengatakan, kendaraan komunitas sebelumnya pernah diizinkan masuk kawasan Bromo dengan syarat tertentu.
Baca juga:
Syarat tersebut dapat dilihat dari salah satu unggahan akun Instagram resmi Taman Nasional Bromo Tengger @ayoketamannasional_official pada November 2022 lalu.
"Pengecualian pemberlakukan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan oleh Kepala Balai Besar dan/atau Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 1," bunyi keterangan dari akun Instagram tersebut, dikutip Selasa (28/2/2023).
Keterangan itu merujuk ke peraturan transportasi kendaraan roda empat di Kawasan Lautan Pasir TNBTS berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.
Melalui unggahan akun Instagram @ayoketaannasional_official, tertulis bahwa kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan lautan pasir melalui Cemorolawang dibatasi sampai pintu masuk Cemorolawang.
Daerah pintu masuk Cemorolawang yang dimaksud yaitu Ngadisari dan Probolinggo.
Sementara itu, kendaraan roda empat yang akan masuk kawasan laut pasir melalui Wonokitri dibatasi sampai pintu masuk Wonokitri yaitu Tosari dan Pasuruan.
Selanjutnya, kendaraan roda empat yang masuk dari arah Lumajang dan Malang dibatasi hanya sampai Jemplang/Desa Ngadas.
"Pengaturan transportasi kendaraan roda empat menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari masing-masing pintu masuk," tulis keterangan dari unggahan tersebut.
Syarif menjelaskan, beberapa syarat lain yang harus dipatuhi yaitu kendaraan yang masuk hanya dibatasi untuk 20 mobil, dalam sepekan hanya diperbolehkan untuk satu komunitas, memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), dan harus didampingi petugas.
Baca juga:
Akan tetapi saat ini Syarif menegaskan, aturan pengecualian untuk kendaraan yang masuk kawasan Bromo tersebut telah dihapus.
"BBTNBTS sejak pertengahan Agustus 2022 (tanggal 19 Agustus) sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas masuk kawasan (lautan pasir)," papar syarif dalam keterangan tertulis saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Sebagai informasi, dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (23/11/2022), larangan masuknya mobil pribadi ke kawasan Bromo dilakukan sejak insiden komunitas mobil Pajero Sport yang melakukan pesta di lautan pasir Bromo.
Insiden tersebut menyalahi aturan Simaksi. Alhasil, pihak TNBTS memutuskan untuk melarang semua kendaraan pribadi masuk TNBTS.
Sementara itu, wisatawan yang hendak mengendarai jip, bisa menyewa jip masyarakat sekitar. Hal ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar.
Adapun saat ini kendaraan pribadi yang diizinkan masuk ke lautan pasir Bromo hanyalah sepeda motor.
Merujuk pada aturan kendaraan roda empat yang dilarang masuk ke dalam kawasan lautan pasir Bromo, membuat warganet mempertanyakan kenapa Rubicon Mario Dandy bisa masuk.
Syarif mengatakan, pihak TNBTS hingga saat ini sedang menelusuri foto dan video Mario Dandy dengan mobilnya yang beredar di media sosial.
Ketika Kompas.com bertanya lebih lanjut seputar kebijakan aturan kendaraan yang masuk ke kawasan Bromo, Syarif belum menjelaskan lebih jauh.
Baca juga:
Foto Dandy dengan jip Rubiconnya juga mendapat tanggapan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.
Menparekraf mengatakan, Bromo merupakan salah satu destinasi pariwisata prioritas berbasis alam konservasi.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan bahwa masyarakat harus mematuhi aturan wisata agar kelestarian Bromo sebagai destinasi wisata alam konservasi tetap terjaga.
"Saya ingin mengingatkan kita mematuhi peraturan, jangan sampai kita merusak daya tarik wisata," kata Menparekraf dalam Weekly Press Briefing, Senin (27/2/2023).
Ia menambahkan, dirinya kerap mendapatkan kiriman gambar mobil dan kendaraan bermotor yang melintasi kawasan Bromo.
Menyikapi hal tersebut, Menparekraf mengatakan pihaknya akan memberikan pembinaan kepada para pemandu yang menyediakan paket wisata di Bromo.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memonitor bersama Dinas Pariwisata Provinsi dan Kabupaten agar aturan wisata yang sudah ada bisa diterapkan dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.