Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing yang Nyalakan Bom Asap di Kawah Ijen Akan Kena Blacklist

Kompas.com - 06/03/2023, 17:20 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi insiden wisatawan yang menyalakan bom asap di Kawah Ijen, Jawa Timur, yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Ini yang menyalakan flare atau bom asap di Kawah Ijen harus diberi sanksi tegas karena selain mempengaruhi lingkungan juga merusak kenyamanan," kata Menparekraf dalam acara Weekly Press Briefing secara daring, Senin (6/3/2023).

Baca juga: TWA Kawah Ijen Investigasi Kasus Pendaki yang Nyalakan Smoke Bomb dan Cek Bawaan Wisatawan

Lebih lanjut ia mengatakan, tindakan menyalakan bom asap di Kawah Ijen sudah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.

Kena blacklist 

Menindaklanjuti insiden tersebut, lanjutnya, pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur untuk mem-blacklist wisatawan tersebut.

"Akan di-blacklist untuk wisatawan yang bersangkutan untuk berwisata di destinasi lainnya karena mereka sudah melanggar aturan," ujarnya.

Tidak hanya itu, pihak Kemenparekraf juga berkoordinasi dengan pihak kedutaan asal wisatawan mancanegara yang terlibat dalam insiden bom asap di Kawah Ijen.

Baca juga: Itinerary Wisata 2 Hari di Banyuwangi, Kawah Ijen sampai Pulau Tabuhan

Video viral wisawatan nyalakan flare di Kawah IJen, Banyuwangi, Jawa TimurInstagram/@bwi24jam Video viral wisawatan nyalakan flare di Kawah IJen, Banyuwangi, Jawa Timur

Pemandu wisata bisa kena sanksi

Adapun tindakan tegas juga tidak hanya dikenakan kepada wisatawan yang melakukan, tapi bisa juga dikenakan ke para pemandu wisata yang bertanggung jawab.

"Saya juga mengingatkan para tour guide (pemandu wisata), tindak tegas jika ada wisatawan yang melakukan ini (melanggar aturan)," tegasnya.

Jika ada masih ada wisatawan yang melanggar aturan dan pemandu wisata lalai dalam memandu wisatawan dengan benar, lanjutnya, maka pemandu wisata akan diberi sanksi tegas.

"Seandainya kalian (para pemandu wisata) lalai, maka kalian akan diberi sanksi tegas, dan kalau sampai (kejadian melanggar aturan) berulang, akan dicabut izin operasinya," katanya.

Baca juga: Kawah Ijen via Bondowoso, Perjalanan Melalui Kaldera Gunung Api Purba

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com