Menparekraf menyampaikan, kejadian wisman yang melanggar aturan wisata juga terjadi di Bali. Tindakan wisman tersebut dinilai sudah meresahkan masyarakat Pulau Dewata.
Salah satu perilaku wisman yang melanggar aturan wisata yaitu mengendarai kendaraan dengan pelat nomor palsu.
"Kita harus pastikan mereka mematuhi peraturan lalu lintas," tutur Sandiaga.
Baca juga:
Ia mengimbau para pelaku usaha dan pemandu wisata untuk mengawasi dan menertibkan wisman.
"Misalnya, menyewakan motor itu harus dipastikan mereka (wisman) memakai helm dan jangan diganti pelatnya (pelat motor)," tegasnya.
Menyikapi kejadian ini, menurut Menparekraf, harus ada sanksi sosial kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi arena atau tidak berhasil meyakinkan penyewa jasa untuk ikut dalam koridor hukum.
Baca juga: Pendaki Diimbau Tidak Menginap di Gunung Agung di Bali, Ini Sebabnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.