Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/03/2023, 17:20 WIB

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi insiden wisatawan yang menyalakan bom asap di Kawah Ijen, Jawa Timur, yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Ini yang menyalakan flare atau bom asap di Kawah Ijen harus diberi sanksi tegas karena selain mempengaruhi lingkungan juga merusak kenyamanan," kata Menparekraf dalam acara Weekly Press Briefing secara daring, Senin (6/3/2023).

Baca juga: TWA Kawah Ijen Investigasi Kasus Pendaki yang Nyalakan Smoke Bomb dan Cek Bawaan Wisatawan

Lebih lanjut ia mengatakan, tindakan menyalakan bom asap di Kawah Ijen sudah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.

Kena blacklist 

Menindaklanjuti insiden tersebut, lanjutnya, pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur untuk mem-blacklist wisatawan tersebut.

"Akan di-blacklist untuk wisatawan yang bersangkutan untuk berwisata di destinasi lainnya karena mereka sudah melanggar aturan," ujarnya.

Tidak hanya itu, pihak Kemenparekraf juga berkoordinasi dengan pihak kedutaan asal wisatawan mancanegara yang terlibat dalam insiden bom asap di Kawah Ijen.

Baca juga: Itinerary Wisata 2 Hari di Banyuwangi, Kawah Ijen sampai Pulau Tabuhan

Video viral wisawatan nyalakan flare di Kawah IJen, Banyuwangi, Jawa TimurInstagram/@bwi24jam Video viral wisawatan nyalakan flare di Kawah IJen, Banyuwangi, Jawa Timur

Pemandu wisata bisa kena sanksi

Adapun tindakan tegas juga tidak hanya dikenakan kepada wisatawan yang melakukan, tapi bisa juga dikenakan ke para pemandu wisata yang bertanggung jawab.

"Saya juga mengingatkan para tour guide (pemandu wisata), tindak tegas jika ada wisatawan yang melakukan ini (melanggar aturan)," tegasnya.

Jika ada masih ada wisatawan yang melanggar aturan dan pemandu wisata lalai dalam memandu wisatawan dengan benar, lanjutnya, maka pemandu wisata akan diberi sanksi tegas.

"Seandainya kalian (para pemandu wisata) lalai, maka kalian akan diberi sanksi tegas, dan kalau sampai (kejadian melanggar aturan) berulang, akan dicabut izin operasinya," katanya.

Baca juga: Kawah Ijen via Bondowoso, Perjalanan Melalui Kaldera Gunung Api Purba

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Omah Prahu 99, Tempat Nongkrong Asyik dengan Panorama Sunset Waduk Cengklik Boyolali

Omah Prahu 99, Tempat Nongkrong Asyik dengan Panorama Sunset Waduk Cengklik Boyolali

Jalan Jalan
Kisah Penjual Musik Lawas di Pasar Barang Antik, Malah Berharap Dagangan Tak Cepat Habis

Kisah Penjual Musik Lawas di Pasar Barang Antik, Malah Berharap Dagangan Tak Cepat Habis

Hotel Story
3 Air Terjun di Kabupaten Biak Numfor, Tak Jauh dari Pusat Kota

3 Air Terjun di Kabupaten Biak Numfor, Tak Jauh dari Pusat Kota

Jalan Jalan
Tempat Beli Oleh-oleh Haji di Pasar Tanah Abang, di Mana Lokasinya?

Tempat Beli Oleh-oleh Haji di Pasar Tanah Abang, di Mana Lokasinya?

Jalan Jalan
Sejarah Stasiun Rangkasbitung, Urat Nadi Perekonomian Rakyat Banten

Sejarah Stasiun Rangkasbitung, Urat Nadi Perekonomian Rakyat Banten

Travel Update
Awas Bisa Dipidana, Ini 18 Larangan dan Sanksi pada Pendakian Gunung Prau via Dieng

Awas Bisa Dipidana, Ini 18 Larangan dan Sanksi pada Pendakian Gunung Prau via Dieng

Travel Update
AP I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023, Tertinggi sejak Pandemi

AP I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023, Tertinggi sejak Pandemi

Travel Update
3 Spot Diving di Biak Numfor Papua, Bisa Lihat Bangkai Pesawat

3 Spot Diving di Biak Numfor Papua, Bisa Lihat Bangkai Pesawat

Jalan Jalan
Mengenal Danau Ranau, Lokasi Sport Tourism di Sumatera Selatan

Mengenal Danau Ranau, Lokasi Sport Tourism di Sumatera Selatan

Jalan Jalan
Dikunjungi Jokowi, Ketahui 5 Fakta Pasar Chow Kit di Malaysia

Dikunjungi Jokowi, Ketahui 5 Fakta Pasar Chow Kit di Malaysia

Jalan Jalan
Ada Balap Sepeda Sambil Nikmati Danau Ranau di Sumatera Selatan

Ada Balap Sepeda Sambil Nikmati Danau Ranau di Sumatera Selatan

Travel Update
Harga Tiket Pesawat ke Yogyakarta dari Jakarta PP per Juni 2023

Harga Tiket Pesawat ke Yogyakarta dari Jakarta PP per Juni 2023

Travel Update
Batik Air Terbang Langsung dari Kualanamu ke Chennai per Agustus 2023

Batik Air Terbang Langsung dari Kualanamu ke Chennai per Agustus 2023

Travel Update
3 Tips ke Pasar Barang Antik Jalan Surabaya, Cari Tahu Sebelum Beli

3 Tips ke Pasar Barang Antik Jalan Surabaya, Cari Tahu Sebelum Beli

Travel Tips
7 Wisata di Kabupaten Bandung yang Populer, Bisa untuk Liburan Sekolah

7 Wisata di Kabupaten Bandung yang Populer, Bisa untuk Liburan Sekolah

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com