Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA yang Ganggu Ketertiban Bisa Dideportasi

Kompas.com - 07/03/2023, 17:19 WIB
Sania Mashabi,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang menganggu ketertiban dan keamanan Indonesia, termasuk melalui tindakan deportasi.

Hal ini merespons laporan masyarakat tentang oknum WNA di Bali dan Jawa Timur yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Baca juga:

Silmy mengatakan, bahwa Indonesia hanya akan menerima WNA yang memberi keuntungan untuk negara dan hal itu sudah diseleksi sedari awal masuknya WNA tersebut ke Indonesia.

Namun, jika terbukti ada pelanggaran yanh dilakukan oleh WNA tersebut, pihak Imigrasi tidak akan ragu untuk memberikan tindak tegas.

"Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena
menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana," ujar dia.

Baca juga: Menparekraf Tanggapi Turis Asing Pakai Pelat Nomor Palsu di Bali

Silmy menjelaskan, dalam menelusuri masalah WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, pihaknya melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Sanksi bagi WNA yang melanggar

Adapun selama Januari hingga Februari 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 WNA di seluruh Indonesia.

Para WNA itu dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.

Baca juga: Jenis Visa Baru Golden Visa, Khusus untuk WNA Bertalenta

Selain itu, Silmy juga mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) tidak malah secara sadar memfasilitasi atau mendukung aktivitas pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh oknum WNA.

"Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com