Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/03/2023, 23:25 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah memajukan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023, dari sebelumnya mulai Jumat (21/4/2023) hingga Rabu (26/4/2023),  menjadi mulai Rabu (19/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, perubahan jadwal cuti bersama ini berdasarkan keputusan terbaru hasil rapat terbatas (ratas) mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga:

"Bisa dikatakan karena keputusan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden," kata Budi, dikutip dari Antara, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut, ia juga berencana mengadakan rapat lagi bersama tiga kementerian yang mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, untuk membahas hal ini.

Adapun ketiga kementerian tersebut yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Baca juga: 5 Tips Pesan Tiket Kapal Buat Mudik Lebaran 2023, Jangan Beli di Calo

Ilustrasi mudik Lebaran 2023.SHUTTERSTOCK/WULANDARI WULANDARI Ilustrasi mudik Lebaran 2023.

Ia menambahkan, dirinya bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo-lah yang menjadi pengusul perubahan jadwal cuti bersama ini.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan manajemen arus mudik karena, menurut dia, konfigurasi cuti bersama yang lama akan berpotensi menyebabkan penumpukan arus mudik yang luar biasa pada Jumat (21/4/2023).

Baca juga:

Oleh sebab itu, ia menegaskan, dirinya bersama Kapolri mengusulkan untuk memajukan awal libur cuti berama dua hari sekaligus mengurangi satu hari terakhir. 

Dengan demikian, periode cuti bersama Lebaran 2023 menjadi berlangsung mulai Rabu (19/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023).

"Dengan demikian pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada empat hari mereka mudik," ucapnya.

Walau diharapkan pemudik bisa kembali bekerja pada Rabu (26/4/2023), namun ada kemungkinan untuk memperpanjang periode cuti hingga Minggu (30/4/2023) atau Senin (1/5/2023) karena tanggal merah, dilaporkan oleh Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Jadwal Kereta Api Tambahan Lebaran 2023, Tiket Dijual mulai 13 Maret

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli 'Max Havelaar'

Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli "Max Havelaar"

Jalan Jalan
Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Travel Update
Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Jalan Jalan
Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Travel Update
Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Kata Pengelola

Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Kata Pengelola

Travel Update
DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

Travel Update
Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Travel Tips
5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

Jalan Jalan
Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Travel Update
Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Travel Update
Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Hotel Story
Asiana Airline Tak Lagi Jual Kursi Dekat Pintu Darurat supaya Tidak Dibuka Sembarangan

Asiana Airline Tak Lagi Jual Kursi Dekat Pintu Darurat supaya Tidak Dibuka Sembarangan

Travel Update
Harga Tiket Masuk Krakatau Park Lampung, Masih Ada Promo

Harga Tiket Masuk Krakatau Park Lampung, Masih Ada Promo

Jalan Jalan
Monumen Lindu Gedhe di Klaten, Satu Lagi Tempat Mengenang Gempa Yogya 2006

Monumen Lindu Gedhe di Klaten, Satu Lagi Tempat Mengenang Gempa Yogya 2006

Jalan Jalan
OMAH Library di Tangerang: Lokasi, Jam Buka, dan Fasilitas

OMAH Library di Tangerang: Lokasi, Jam Buka, dan Fasilitas

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+