3. Aplikasi M-Paspor punya fitur baru
Ada sejumlah fitur baru dalam aplikasi layanan paspor online, M-Paspor.
Salah satunya adalah bagaimana pemohon paspor bisa mengecek daftar kantor imigrasi dan kuota paspor yang tersedia di sana.
Lainnya adalah mengenai pembagian waktu wawancara yang kini menjadi per jam, berbeda dari sebelumnya yang hanya dibagi menjadi pagi, siang, dan sore hari.
Selengkapnya dapat dibaca pada tautan ini: M-Paspor Punya Fitur Baru, Ini 3 Hal yang Berbeda
Dalam beberapa waktu terakhir, beredar di media sosial video yang menampilkan anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty yang dinilai salah memaknai antara Kereta Rel Listrik (KRL Commuter Line) dan kereta api jarak jauh (KAJJ).
Banyak warganet yang menilai Evita tidak bisa membedakan antara KRL dan kereta api jarak jauh.
Padahal, kedua moda transportasi tersebut berbeda. Setidaknya, perbedaannya ada pada interior, kapasitas penumpang, rute yang dilayani, serta cara pembelian tiketnya.
Selengkapnya dapat dibaca pada tautan ini: Ramai di Media Sosial, Ini 4 Perbedaan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh
Pemerintah melakukan perubahan kebijakan terkait tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, sehingga total hari libur menjadi delapan hari.
Kebijakan ini diputuskan melalui SKB 3 Menteri SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Masyarakat pun memiliki opsi tanggal berlibur yang lebih panjang jika hendak memanfaatkannya untuk pergi mudik atau berlibur.
Tanggal merah ada pada 7, 22, dan 23 April. Sementara tanggal cuti bersama pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April.
Selengkapnya dapat dibaca pada tautan ini: Hari Libur April 2023, Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama Total 8 Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.