Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tanggal Merah Mei 2023, Bisa Libur Long Weekend 

Kompas.com - 29/04/2023, 10:50 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Sisa libur nasional dan cuti bersama 2023 

Libur nasional dan cuti bersama 2023 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 327/2023, No. 1/2023 dan No. 1/2023 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Ilustrasi cuti tahunanFreepik / atlascompany Ilustrasi cuti tahunan

Berikut daftar sisa hari libur nasional sepanjang 2023:

1. Senin, 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional

2. Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

3. Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

4. Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

5. Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

6. Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

7. Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

8. Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

9. Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: Libur Lebaran, 1,5 Juta Wisatawan Kunjungi Obyek Wisata Banten, Anyer Jadi Primadona

Baca juga: Jawa Barat Diserbu Wisatawan Saat Libur Lebaran, Cirebon Naik Signfiikan

Berikut daftar sisa cuti bersama sepanjang 2023:

1. Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak

4. Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com