KOMPAS.com - Maskapai penerbangan melarang penumpang merokok di pesawat, baik sebelum, saat, maupun setelah penerbangan. Aturan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok bakar dan rokok elektrik (vape).
Untuk diketahui, merokok dalam pesawat di Indonesia bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar, atau penjara maksimal 5 tahun.
Sanksi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Lantas, mengapa merokok tidak diperbolehkan dalam pesawat?
Selain membahayakan keselamatan penerbangan, berikut sejumlah alasan penting tidak boleh merokok dalam pesawat.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, merokok dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius.
"Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar," terang Danang.
Baca juga: Pesawat Penumpang Komersial Terbesar Dunia Milik Emirates Akan Mendarat di Bandara Ngurah Rai
Ditambah lagi, ucapnya, dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat akan sangat sulit, serta berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.
Larangan merokok dalam pesawat di Indonesia telah diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan pasal 419.
Undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhinya.
Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.