Apabila dalam kurun waktu 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayar denda, maka KAI akan memberikan sanksi. Joni mengatakan, sanksi bagi penumpang tersebut adalah dilarang naik kereta api sementara waktu selama 90 hari atau 3 bulan.
Sementara, penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran yakni sengaja turun melebihi stasiun tujuan dalam tiket, maka dilarang naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender atau 6 bulan.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” imbuh Joni.
Baca juga:
Lantas, bagaimana petugas KAI mengetahui penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan?
Joni mengatakan kondektur kereta api akan mengecek guna memastikan kesesuaian identitas penumpang, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest, apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.
Jika kondektur mendapati penumpang yang sengaja turun melebihi stasiun tujuan dalam tiket, maka kondektur akan menyampaikan aturan denda kepada penumpang. Selain itu, kondektur akan menyampaikan bahwa penumpang harus turun di stasiun selanjutnya.
Sebagai langkah pencegahan atas pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan aturan, denda, serta sanksi bagi penumpang yang sengaja turun melebih stasiun tujuan dalam tiket. Pengumuman dilakukan melalui pengeras suara dalam kereta api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.