Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golden Visa Indonesia Disahkan, Pengamat Wisata: Investasi Harus Ada Realisasi

Kompas.com - 10/09/2023, 08:08 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Golden Visa Indonesia akhirnya resmi disahkan pada akhir bulan Agustus 2023 lalu.

Adapun landasan pemberlakuan Golden Visa ialah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran resmi Imigrasi, Sabtu (02/09/2023).

Baca juga: Apa Itu Golden Visa yang Baru Berlaku? Ketahui 7 Faktanya 

Berdasarkan keterangan resmi dari laman Imigrasi, Golden Visa ditujukan untuk orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya yaitu kepada penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.

Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam siaran resmi Kemenparekraf (26/7/2023) menyampaikan bahwa Golden visa bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan berkualitas.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

"Kebijakan ini (Golden Visa) bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan yang berkualitas, khususnya bagi mereka yang ingin berinvestasi di Tanah Air," kata Sandiaga, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Kelebihan Golden Visa, Bisa Tinggal Lebih Lama di Indonesia

Menanggapi hal ini, Pengamat Pariwisata Azril Azhari menilai kebijakan Golden Visa Indonesia perlu dipertajam mengenai kepada siapa Golden Visa hendak ditujukan. Apakah Golden Visa nantinya ditujukan untuk Investor atau wisatawan mancanegara (wisman).

Golden Visa Indonesia, untuk siapa?

Jika dilihat dari kacamata pariwisata, Azril mengatakan bahwa orang yang tinggal di Indonesia hingga lima sampai 10 tahun lamanya, tidak lagi disebut sebagai wisatawan. Melainkan sebagai pekerja.

Merujuk kepada United Nation World Tourism Organization (UNWTO), yang disebut sebagai wisatawan ialah orang yang tinggal di suatu daerah selama satu hari hingga 12 bulan.

"Lebih dari satu tahun, istilah wisatawan tidak boleh dipakai. Mereka pekerja, jadi visa yang digunakan ialah visa bekerja," kata Azril.

Ilustrasi wisatawan menginap di hotel saat liburan.SHUTTERSTOCK/BOYLOSO Ilustrasi wisatawan menginap di hotel saat liburan.

Maka dari itu, menurutnya, hadirnya Golden Visa tidak bisa dikaitkan dengan kemajuan pariwisata nantinya.

Lain halnya jika Golden Visa ditujukan kepada investor. Menurut dia, perlu rincian lebih lanjut mengenai realisasi investasi dan siapa yang akan mengawasi jalannya investasi tersebut.

"Kalau Golden Visa ini ditujukan untuk investor, siapa yang memantau investasi tersebut benar-benar direalisasikan di Indonesia?" tuturnya.

Ia menambahkan, aturan mengenai investasi di Indonesia sebelumnya sudah diatur lengkap oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga: Golden Visa Resmi Berlaku, Upaya Tarik WNA Berkualitas untuk Berinvestasi

Adapun salah satu aturannya yakni orang asing harus bekerjasama dengan perusahaan di Indonesia, dan sahamnya tidak boleh lebih dari 50 persen dari perusahaan Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com