Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/09/2023, 08:08 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Golden Visa Indonesia akhirnya resmi disahkan pada akhir bulan Agustus 2023 lalu.

Adapun landasan pemberlakuan Golden Visa ialah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran resmi Imigrasi, Sabtu (02/09/2023).

Baca juga: Apa Itu Golden Visa yang Baru Berlaku? Ketahui 7 Faktanya 

Berdasarkan keterangan resmi dari laman Imigrasi, Golden Visa ditujukan untuk orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya yaitu kepada penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.

Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam siaran resmi Kemenparekraf (26/7/2023) menyampaikan bahwa Golden visa bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan berkualitas.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

"Kebijakan ini (Golden Visa) bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan yang berkualitas, khususnya bagi mereka yang ingin berinvestasi di Tanah Air," kata Sandiaga, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Kelebihan Golden Visa, Bisa Tinggal Lebih Lama di Indonesia

Menanggapi hal ini, Pengamat Pariwisata Azril Azhari menilai kebijakan Golden Visa Indonesia perlu dipertajam mengenai kepada siapa Golden Visa hendak ditujukan. Apakah Golden Visa nantinya ditujukan untuk Investor atau wisatawan mancanegara (wisman).

Golden Visa Indonesia, untuk siapa?

Jika dilihat dari kacamata pariwisata, Azril mengatakan bahwa orang yang tinggal di Indonesia hingga lima sampai 10 tahun lamanya, tidak lagi disebut sebagai wisatawan. Melainkan sebagai pekerja.

Merujuk kepada United Nation World Tourism Organization (UNWTO), yang disebut sebagai wisatawan ialah orang yang tinggal di suatu daerah selama satu hari hingga 12 bulan.

"Lebih dari satu tahun, istilah wisatawan tidak boleh dipakai. Mereka pekerja, jadi visa yang digunakan ialah visa bekerja," kata Azril.

Ilustrasi wisatawan menginap di hotel saat liburan.SHUTTERSTOCK/BOYLOSO Ilustrasi wisatawan menginap di hotel saat liburan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Aneka Paket Wisata #DiIndonesiaAja Travel Fair 2023, Banda Neira Rp 2,4 Jutaan

Aneka Paket Wisata #DiIndonesiaAja Travel Fair 2023, Banda Neira Rp 2,4 Jutaan

Travel Update
Turis Malaysia Paling Banyak ke Sulawesi Selatan pada Oktober 2023

Turis Malaysia Paling Banyak ke Sulawesi Selatan pada Oktober 2023

Travel Update
6 Aktivitas Wisata di Merbabu Park Semarang, Bisa Glamping

6 Aktivitas Wisata di Merbabu Park Semarang, Bisa Glamping

Hotel Story
Batik Air Terbang Lagi dari Jakarta ke Banyuwangi, Tarif Rp 1,2 Jutaan

Batik Air Terbang Lagi dari Jakarta ke Banyuwangi, Tarif Rp 1,2 Jutaan

Travel Update
Daftar Promo #DiIndonesiaAja Travel Fair 2023, Diskon hingga Rp 1 Juta

Daftar Promo #DiIndonesiaAja Travel Fair 2023, Diskon hingga Rp 1 Juta

Travel Update
Cara ke Pameran Repatriasi di Galnas Naik KRL dan Transjakarta

Cara ke Pameran Repatriasi di Galnas Naik KRL dan Transjakarta

Travel Tips
Ada Upin & Ipin di Dufan Ancol Jelang Libur Akhir Tahun

Ada Upin & Ipin di Dufan Ancol Jelang Libur Akhir Tahun

Travel Update
Cara Berkunjung ke Pameran Repatriasi, Tiket Masuk Gratis

Cara Berkunjung ke Pameran Repatriasi, Tiket Masuk Gratis

Jalan Jalan
Pameran Repatriasi di Jakarta: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket

Pameran Repatriasi di Jakarta: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket

Jalan Jalan
Berburu Tiket Liburan Domestik #DiIndonesiaAja Travel Fair, Catat Promonya

Berburu Tiket Liburan Domestik #DiIndonesiaAja Travel Fair, Catat Promonya

Travel Update
Sulawesi Selatan Targetkan Kunjungan Wisata Akhir Tahun Naik 15 Persen

Sulawesi Selatan Targetkan Kunjungan Wisata Akhir Tahun Naik 15 Persen

Travel Update
Libur Nataru 2024 Diprediksi Sumbang 107 Juta Pergerakan Wisnus, Ini Destinasi Favorit

Libur Nataru 2024 Diprediksi Sumbang 107 Juta Pergerakan Wisnus, Ini Destinasi Favorit

Travel Update
Medan, Bali, dan Makassar, Rute Penerbangan Favorit untuk Akhir Tahun

Medan, Bali, dan Makassar, Rute Penerbangan Favorit untuk Akhir Tahun

Travel Update
Pantai Klotok Wonogiri Sebelum Direvitalisasi, Dermaga Terbengkalai yang Jadi Spot Mancing

Pantai Klotok Wonogiri Sebelum Direvitalisasi, Dermaga Terbengkalai yang Jadi Spot Mancing

Travel Update
9 Juta Orang Diperkirakan Libur ke DIY Saat Akhir Tahun

9 Juta Orang Diperkirakan Libur ke DIY Saat Akhir Tahun

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com