Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan Golden Visa, Bisa Tinggal Lebih Lama di Indonesia

Kompas.com - 06/09/2023, 21:03 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Golden Visa resmi diberlakukan di Indonesia sejak akhir Agustus lalu, dengan warga negara asing (WNA) pertama menerimanya adalah bos ChatGPT, Samuel Altman.

Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal selama lima sampai 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam siaran resmi, Sabtu (02/09/2023).

Baca juga:

Adapun suatu negara menerapkan kebijakan visa tersebut melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA, melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Berbeda dengan visa pada umumnya, pemegang Golden Visa akan mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak bisa didapatkan oleh pemegang visa yang lain.

Keistimewaan Golden Visa

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomianFreepik Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy memaparkan beberapa manfaat ekslusif yang akan diperoleh oleh pemegang Golden Visa. Dalam hal ini ditujukan kepada Altman sebagai penerima pertama.

Salah satu manfaatnya, pemegang Golden Visa akan mendapatkan jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara.

Kemudian, pemegang Golden Visa bisa tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama, tepatnya mulai dari lima hingga 10 tahun.

Baca juga:

Sebelumnya dilaporkan oleh Kompas.com, Sabtu (24/9/2023) visa kunjungan WNA paling lama diberikan hanya 180 hari setelah dibuatnya visa.

Setelah itu, pemegang Golden Visa akan mendapat kemudahan saat keluar dan masuk Indonesia, serta tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di kantor Imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia,” jelas Silmy.

Baca juga: Golden Visa Resmi Berlaku, Upaya Tarik WNA Berkualitas untuk Berinvestasi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com